Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Hukum Mengoleksi Patung

Hukum Mengoleksi Patung

Ilustrasi (designer-daily.com / RoL)

dakwatuna.com – Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala. Ada pun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.”

Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?

Bahkan, di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai penolak bala.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang memercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar. Sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang di dalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung untuk jimat, atau lainnya untuk menangkal hasad, jin atau penyakit. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap Muslim wajib menjauhinya.

(Chairul Akhmad/RoL)

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qaradhawi

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 9.57 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Dukung Aksi 112, Forjim: Stop Kriminalisasi Ulama

Figure
Organization