Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Mahkamah Israel Larang Masjid di Nablus Gunakan Pengeras Suara

Mahkamah Israel Larang Masjid di Nablus Gunakan Pengeras Suara

Ilustrasi (knrp)

dakwatuna.com – Mahkamah Agung Israel mengeluarkan perintah pertama yang melarang masjid di Palestina menggunakan pengeras suara, dan masjid yang dikenai aturan itu adalah sebuah masjid di desa Burin, yang terletak di wilayah Nablus, Tepi Barat.

Selain melarang menggunakan pengeras suara, pengadilan Israel juga melarang masjid tersebut menggunakan sinar di atas menaranya. Dengan larangan ini, warga desa terancam tidak bisa lagi mendengar kumandang masjid, atau melihat tanda dari masjid yang menunjukkan waktu shalat telah tiba.

Radio Israel melaporkan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan itu setelah sekelompok pemukiman Yahudi ekstrimis sayap kiri menyerahkan sejumlah foto yang menunjukkan masjid yang sedang direnovasi itu memasang pengeras suara dan alat untuk memancarkan sinar.

Kepala Desa Burin, Ali Eid mengatakan pihaknya tidak pernah menerima perintah dari pengadilan Israel, dan jika memang perintah itu ada, maka perintah tersebut bermotifkan rasial.

Eid menambahkan, kelompok pemukim Yahudi ekstrimis selama ini memang berusaha untuk menutup masjid di desa Burin. Kelompok itu, kata Eid, bahkan menginginkan masjid itu digusur berdasarkan klaim bahwa masjid tersebut tidak berada di wilayah desa Burin. Tapi berdasarkan fakta hukum, masjid bersangkutan berada di bawah penguasaan dewan desa, dan bangunannya berdiri di dekat sebuah sekolah menengah di dalam wilayah desa Burin.

Pada hari Minggu malam, para pemukim Yahudi yang melengkapi dirinya dengan senjata, menempatkan tiga rumah mobil di dekat sebuah pos uang dibangun secara ilegal di atas wilayah desa Burin. Para pemukim Yahudi itu ingin memperluas pos-pos yang akan memblokir desa tersebut. (aisyah/im/knrp)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 8.25 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization