Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Shalat (Bagian ke-7): Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Fiqih Shalat (Bagian ke-7): Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Ilustrasi (theislamicemailcircle.com)

dakwatuna.com – Kali ini kita akan bahas hal-hal yang membatalkan shalat. Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:

1. Meninggalkan salah satu syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang a’rabiy (badui)  yang tidak bagus shalatnya:

«ارجع فصلِّ فإنك لم تصلِّ» رواه الشيخان

“Kembalilah shalat karena kamu belum shalat.” (HR Asy Syaikhani). Di antaranya adalah terbuka aurat, berubah arah kiblat, berhadats saat shalat.

2. Makan minum dengan sengaja meskipun sedikit. Sedang jika terjadi karena lupa, atau tidak tahu, atau ada selilit di antara gigi yang ditelan, maka itu tidak membatalkan menurut mazhab Syafi’iy dan Hanbali.

3. Sengaja berbicara di luar bacaan shalat. Sedang jika dilakukan karena tidak tahu hukumnya, atau lupa maka tidak membatalkan shalat, seperti dalam hadits Muawiyah bin Al Hakam As Salamiy, yang berbicara ketika shalat karena tidak tahu hukumnya, dan Rasulullah tidak menyuruhnya mengulang shalat, tetapi mengatakan kepadanya:

: «إنَّ هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هي التَّسبيح والتكبير وقراءة القرآن»، رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي

“Sesungguhnya shalat ini tidak baik untuk bicara dengan sesama manusia, sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir, dan membaca Al Qur’an.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan An Nasa’iy)

4. Banyak bergerak dengan sengaja atau lupa di luar gerakan shalat. Tetapi jika terpaksa seperti menolong orang dalam bahaya, menyelamatkan orang yang hendak tenggelam, ia wajib menghentikan shalatnya.

5. Tertawa dan terbahak-bahak keduanya membatalkan shalat. Tertawa adalah yang terdengar orang yang melakukan itu saja, sedang terbahak-bahak adalah yang terdengar orang lain. Sedang tersenyum tidak membatalkan.

6. Salah baca yang merubah makna dengan perubahan yang keji, atau kalimat kufur.

7. Makmum yang ketinggalan dua rukun fi’liyah dengan sengaja tanpa sebab, atau mendahuluinya dengan dua rukun fi’liyah menurut mazhab Syafi’iy meskipun ada sebab. Seperti jika imam membaca dengan cepat sehingga makmum di belakangnya ketinggalan asal tidak lebih dari tiga rukun dimaksud.

8. Mengingatkan bacaan bukan imamnya. Atau imam membetulkan bacaan orang yang tidak ikut shalat bersamanya menurut mazhab Hanafi.

— Bersambung

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (15 votes, average: 8.73 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization