Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat

Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat

Ilustrasi (thenotesonmyblog.blogspot.com)

dakwatuna.com – Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu:

  1. Meninggalkan salah satu sunnah shalat yang tersebut dalam pembahasan sebelumnya.
  2. Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada udzur.
  3. Melihat ke atas – seperti yang diriwayatkan imam Al Bukhari.
  4. Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi shalat – seperti yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari.
  5. Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas Ka’bah (HR Muslim).
  6. Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal ini meninggalkan adab.
  7. Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah.
  8. Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud  – makruh menurut jama’ah ulama.
  9. Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki; ash shaqn – berdiri dengan satu kaki.
  10. Membaca surah (setelah Al fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat di rakaat pertama (dalam urutan mushaf).
  11. Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud) [1], mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
  12. Miring ketika shalat, karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar shalat.
  13. Shalat dengan menahan hadats,[2] atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah).
  14. Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut (riwayat lima imam dan Al Hakim)

— Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Batal menurut mazhab Syafii.

[2] Kencing dan buang air besar.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 8.71 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization