17:52 - Sabtu, 18 Mei 2013

Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat

Rubrik: Fiqih Ahkam | Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah - 27/01/12 | 08:30 | 03 Rabbi al-Awwal 1433 H

Ilustrasi (thenotesonmyblog.blogspot.com)

dakwatuna.com - Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu:

  1. Meninggalkan salah satu sunnah shalat yang tersebut dalam pembahasan sebelumnya.
  2. Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada udzur.
  3. Melihat ke atas – seperti yang diriwayatkan imam Al Bukhari.
  4. Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi shalat – seperti yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari.
  5. Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas Ka’bah (HR Muslim).
  6. Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal ini meninggalkan adab.
  7. Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah.
  8. Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud  – makruh menurut jama’ah ulama.
  9. Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki; ash shaqn – berdiri dengan satu kaki.
  10. Membaca surah (setelah Al fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat di rakaat pertama (dalam urutan mushaf).
  11. Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud) [1], mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
  12. Miring ketika shalat, karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar shalat.
  13. Shalat dengan menahan hadats,[2] atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah).
  14. Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut (riwayat lima imam dan Al Hakim)

– Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Batal menurut mazhab Syafii.

[2] Kencing dan buang air besar.

Tentang Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap pro... Selengkapnya.

Redaktur: Hendra

Keyword: , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (7 orang menilai, rata-rata: 8,71 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel atau smartphone Anda.
Iklan negatif? Laporkan!
  • Montironi Damiri

    Assalamualaikum wrb, setinggi-tinggi kesyukuran ke hadrad Allah SWT kerana telah memudahkan untuk menimba ilmu melalui dakwatuna.com ini. Semoga Allah akan terus memberikan kekuatan dan kemudahan kepada akh / ukh yang bekerja kerana Allah ini.  Ana sedang mengumpul artikel bertajuk “FIQ SHALAT” yang pada hari ini telah sampai ke “Bagian-5″ namun ana gagal untuk mencari “Fiq Shalat (Bagian ke-1).  Mohon penjelasan. Sekian, jazakumullah khairan kathiro

  • Rovizal13

    bismillah..untuk nomer 10…ana pernah membaca hadits bahwa rasul pernah membaca surat dalam al qur’an itu tdk berurutan..dalam artian direkaat kedua membaca surat sebelum surat yang dibaca di rakaat pertama…itu gmna????

  • http://www.facebook.com/Tasingun Tasingun Barcayz JavaneseMan

    maaf mau tanya kalo nmr 10,,, saya belum paham
     

Iklan negatif? Laporkan!
55 queries in 0,611 seconds.