Topic
Home / Berita / Nasional / Herlini : Data Ulang PJTKI, Tidak Tegas PJTKI Ilegal

Herlini : Data Ulang PJTKI, Tidak Tegas PJTKI Ilegal

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran (herliniamran.blogspot.com)

dakwatuna.com – Senayan (10/01) Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepri Herlini Amran meminta Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) dan BNP2TKI melakukan pendataan ulang  terhadap keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Seluruh Indonesia sebelum moratorium pengiriman TKI ke luar negri kembali di buka. Proses pendataan ulang ini sebagai bentuk antisipasi dari maraknya PJTKI ilegal yang belum resmi teregristasi sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang harus segera di tindak tegas tanpa toleransi oleh Pemerintah.

Menurut Herlini, “Selama ini banyak Tenaga kerja asal Indonesia yang sering mendapat perlakuan biadab dari majikan tempatnya bekerja di luar negeri, Namun jarang sekali dari PJTKI yang mengaku bertanggungjawab contoh kasus seperti Kasus Ruyati TKI yang dipacung 18 Juni 2011 karena terjadi pemalsuan dokumen,”.

Menurut Herlini, “Banyaknya TKI terlantar tak bisa dilepaskan dari proses pembinaan, pengawasan program dan penempatan TKI ke luar negeri yang selama ini tidak sesuai prosedur,”.

Herlini menyarankan, “Pemerintah dapat mengadopsi Konsep PJTKI dari negara Filipina. Seperti melarang kelibatkan unsur pemerintah/pejabat dalam bisnis PJTIK Swasta, s meneterapkan Hukuman berlapis kepada pejabat yang melanggar atauran tersebut hingga keturunannya, serta membekukan PJTKI serta pembekuan PJTKI swasta yang bermasalah,”.

Herlini berharap, “Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan dengan tenaga kerja yang disalurkannya, pemerintah tinggal mengakses data valid dari PJTKI yang bersangkutan. Selama ini kan kita kesulitan dalam menangani tenaga kerja yang mendapat permasalahan di luar negeri salah satunya terkait data, ”.

Herlini menambahkan, “Usaha jasa TKI itu tidak hanya menyangkut masalah bisnis murni, akan tetapi terkait juga terkait sosial juga. Sering kali PJTKI justru abai terkait masalah sosial. TKI yang sudah ditempatkan harus dijaga keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak hingga kembali ke tanah air,”.

Anggota Dewan dari dapil Kepri menghimbau, “Jangan sampai ada lagi PJTKI ilegal yang tetap memaksa berangkatkan calon TKI ke luar negri, jangan hanya memikirkan keuntungan yang bisa diraih  saja tanpa memikirkan nasib para buruh migran yang bekerja di luar negeri,”.

Dari data BNP2TKI saat ini jumlah PJTKI tidak kurang 570 PJTKI yang beroperasi, dan 350 PJTKI diantaranya mengirimkan TKI ke Timur Tengah.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Lagi, Tanpa Pemberitahuan Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI

Figure
Organization