Topic
Home / Berita / Nasional / BI: Gadai Emas Syariah Hanya untuk Pembiayaan Mendesak

BI: Gadai Emas Syariah Hanya untuk Pembiayaan Mendesak

Ilustrasi - Emas (saifulizwan.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Bank Indonesia menegaskan akan mengarahkan gadai emas di bank syariah hanya untuk pembiayaan masyarakat yang mendesak. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam aturan gadai emas yang sedang disusun BI.

“Filosofinya, gada memang untuk memenuhi uang tunai yang mendesak. Filosofi dasarnya seperti itu, maka BI akan arahkan ke situ, “ ujar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara, Kamis (29/12).

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menetapkan aturan gadai emas di bank syariah setelah ada bank syariah yang melanggar prosedur operasi standar (SOP) gadai emas. Padahal, SOP ini ditentukan sendiri oleh masing-masing bank. “Aturan ini terkait implementasi supaya (gadai emas) bank itu prudent, tidak mengarah ke spekulasi, “ terang Tirta.

Tirta mengatakan BI akan menetapkan besaran nilai gadai (Finance to Value/FTV) gadai emas. Besaran nilai gadai emas sebelumnya ditetapkan masing-masing bank. Sehingga, FTV gadai emas bervariasi mulai dari 70-90 persen.

Selain FTV, BI akan menetapkan plafon pembiayaan gadai. Menurut Tirta, pihaknya tengah menghitung statistik kebutuhan masyarakat. “Untuk plafon ini, kita harus lihat statistik. Berapa kebutuhan masyarakat yang mendesak itu, misalnya kalau untuk ke rumah sakit berapa,“ terangnya.

Aturan gadai emas tersebut, lanjut dia, akan menegaskan lagi keberadaan barang gadai. Dengan begitu, gadai emas tidak dapat dilaksanakan jika barang yang digadaikan belum riil. “Kalau namanya gadai, nasabah harus punya barang dulu. Jangan sampai, belum punya tapi sudah dibilang gadai, “ ujarnya. (Ajeng Ritzki Pitakasari/Nuraini/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization