Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Banten: Koruptor Layak Dihukum Mati

MUI Banten: Koruptor Layak Dihukum Mati

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Lebak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH Aminudin Ibrahim menilai,  para koruptor layak dihukum mati jika menimbulkan kerugian cukup besar hingga miliaran rupiah.

“Saya kira sangat layak koruptor yang nilai korupsinya besar, dihukum mati, karena menyengsarakan banyak orang dan menimbulkan kemiskinan di tengah masyarakat, serta memberikan efek jera,” katanya, Sabtu (26/11).

Ia mengatakan, korupsi di Tanah Air, saat ini sangat subur dan memprihatinkan, bahkan pelakunya ada dari kalangan kepala daerah dan legislatif.

Aminudin menilai, selama ini hukuman bagi pelaku korupsi sangat ringan dan tidak sebanding dengan hukuman bagi pelaku terorisme dan narkoba. “Para koruptor yang merugikan uang negara, seharusnya diberikan hukuman mati atau sama dengan pelaku penyalanggunaan narkoba,” katanya.

Sebab korupsi identik dengan tindakan terorisme dan narkoba, karena   secara langsung membunuh masyarakat Indonesia, sehingga pelakunya layak dihukum mati. Menurut dia, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih lemah karena banyak kasus-kasus korupsi yang besar sama sekali tidak tersentuh.

“Penegakan hukum masih formalitas dan belum memiliki komitmen untuk menegakan supremasi hukum, meskipun sudah ada Undang Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dan telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. (Ant/OL-04/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Tanggap Bencana, IZI Salurkan Bantuan pada Korban Bencana Gempa di Lebak Banten

Figure
Organization