Topic
Home / Berita / Nasional / Zakat Mampu Atasi Kemiskinan

Zakat Mampu Atasi Kemiskinan

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Herlini Amran (herliniamran.blogspot.com)

dakwatuna.com – Dengan jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai lebih dari 30 juta jiwa, dan diperkirakan 13,7 juta jiwa adalah fakir miskin, maka UU Pengelolaan Zakat diharapkan mampu menangani fakir miskin.

Menurut anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Herlini Amran, perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pasca kelahiran UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu, antara lain, dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ).

“Meningkatnya kesadaran berzakat menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana,” kata Herlini Amran kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 28/10).

Sebagaimana hasil riset BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011, kata Herlini, potensi zakat mencapai Rp 217 triliun atau setara dengan 3,4 persen dari PDB Indonesia. Dana ini bisa menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan.

“Oleh karena itu dalam pelaksanaannya UU Pengelola Zakat bisa disinergikan dengan UU tentang Fakir Miskin,” demikian Herlini. (ysa/Yayan Sopyani Al Hadi/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization