Topic
Home / Berita / Nasional / Pengesahan RUU Produk Halal Ditunda

Pengesahan RUU Produk Halal Ditunda

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Sayed Fuad Zakaria menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal mundur lantaran belum mencapai kata sepakat apakah aturan ini akan diterapkan secara sukarela atau tidak.

“Belum final karena memang ada kaitannya dengan penerapan aturan ini apakah voluntary atau sukarela ataukah mandatory,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar, Sabtu (22/10).

Fuad melanjutkan Komisi VIII masih berpendapat bahwa penerapan aturan ini voluntary selama lima tahun. Setelah lima tahun akan menjadi mandatory.

Fuad juga menuturkan setelah dari Badan Legislasi, RUU ini bakal dibahas lagi di Komisi VIII terkait pasal yang mengatur penerapan aturan ini. “Sepertinya tidak mungkin disahkan di paripurna sekarang. Kemungkinan di paripurna mendatang,” jelasnya.

Terkait dengan pengusaha yang keberatan dengan wajib sertifikasi, Fuad mengatakan, untuk pengusaha mikro dan kecil itu bakal dibebaskan dari biaya sertifikasi. Namun, untuk pengusaha besar dan menengah bakl dipungut bayaran yang biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Yang pasti undang-undang akan mengamanatkan biayanya tidak memberatkan pengusaha,” tandasnya. (NG/OL-04/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization