Topic
Home / Berita / Nasional / 26 Oktober, Calon Gubernur Aceh Diuji Baca Al-Qur’an

26 Oktober, Calon Gubernur Aceh Diuji Baca Al-Qur’an

Ilustrasi - Peta Provinsi Aceh (inet)

dakwatuna.com – Banda Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melaksanakan uji baca Al-Quran bagi bakal calon gubernur dan waki gubernur pada Rabu, 26 Oktober mendatang di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dan terbuka untuk umum.

Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Al-Quran KIP Aceh Teungku Akmal Abzal mengatakan, masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan diuji enam ayat dan satu surah. Rinciannya, tiga ayat di antara juz 1 hingga 15, tiga ayat di antara juz 16-29, dan satu surah di Juz 30 atau Juz Amma.

Uji baca Al-Quran ini akan dinilai oleh tiga orang penilai independen dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Departemen Agama, dan Lembaga Pendidikan Tahfiz Quran (LPTQ).

Penilaian meliputi tajwid, kefasihan membaca ayat suci, dan adab. Aspek tajwid mempunyai skor 50, fasahah 30 poin, dan adab membaca Al-Quran 20 poin. “Untuk bisa lulus uji ini, masing-masing kandidat harus meraih minimal 50 poin,” kata Teungku Akmal Abzal, dalam siaran pers yang diterima CyberNews, Senin (10/10).

KIP Aceh akan memberikan form penilaian kepada tiga juri yang telah ditentukan. “Juri nantinya hanya mengisi mampu atau tidak calon membaca Al-Quran. Uji baca Al-Quran ini bersifat final,” katanya.

Sementara itu, uji baca Al-Quran bagi bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota akan dilaksanakan di masjid agung setempat. Jadwalnya pun akan ditetapkan oleh masing-masing KIP Kabupaten/Kota. (Andika Primasiwi/CN31/JBSM/SMCN)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization