Topic
Home / Berita / Nasional / MK Putuskan Pedagang Babi cs tak Butuh Sertifikat Halal

MK Putuskan Pedagang Babi cs tak Butuh Sertifikat Halal

Ilustrasi (ANTARA/Maha Eka Swasta/mes/09)

dakwatuna.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pemohon II, III, dan IV, dan menolak gugatan pemohon I Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Para pemohon adalah pedagang telur Deni Junaedi (pemohon I), pedagang babi I Griawan Wijaya (pemohon II), pedagang daging anjing Netty Retta Herawaty Hutabarat (pemohon III), serta pedagang daging babi Bagus Putu Mantra (pemohon IV).

Para pemohon menggugat Pasal 58 Ayat 4 terkait kewajiban menyertakan sertifikat veteriner (kehewanan) dan halal. “Mahkamah menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya dan menerima sebagian pemohon II, III, dan IV,” kata ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Kamis (6/10) malam.

Pasal 58 Ayat 4 berbunyi, “Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan ‘wajib’ disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Dijelaskan Mahfud, frasa wajib terbukti merugikan hak konstitusional pemohon II, III, dan IV sebab barang dagangnya tidak butuh label halal. Karena itu, bagi pedagang anjing dan babi tidak wajib mencantumkan sertifikat halal.

Sertifikat veteriner adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan. Adapun sertifikat halal adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh penjamin produk halal.

Mahkamah berpendapat, meskipun produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengkonsumsinya tidak adanya sertifikat halal pun tidak menghalangi mereka untuk memakan daging tersebut. (Stevy Maradona/Erik Purnama Putra/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 6.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization