03:48 - Rabu, 19 Juni 2013

UU Penyadapan Intelijen PR Besar DPR dan Pemerintah

Rubrik: Nasional | Kontributor: Tim dakwatuna - 28/09/11 | 09:40 | 29 Shawwal 1432 H

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengaku, pembahasan RUU Intelijen menyimpan kontroversi dan resistensi cukup tinggi. Satu potensi kontroversi terdapat pada pasal soal kewenangan Badan Intelijen Negara melakukan penyadapan. Ini semua menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah.

“Tetapi bagaimana menggunakan kewenangan itu akan diatur oleh undang-undang. Jadi kita punya PR besar dan sangat urgen di mana DPR dan Pemerintah harus segera melahirkan undang-undang penyadapan,” ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2011).

Soal kewenangan penyadapan, kata Mahfudz, ke depan akan diatur bagaimana penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, termasuk intelijen. Kendati begitu, soal tata caranya bukan lewat undang-undang melainkan lewat peraturan presiden.

“Karena kepolisian punya undang-undangnya sendiri. Karena teknis soal operasi itu agak susah. Kepolisian, BAIS, kejaksaan punya undang-undang sendiri. Maka tidak mungkin dengan satu undang-undang saja, dan tidak mungkin diatur dengan undang-undang yang lain,” tegas Mahfudz. (Yogi Gustaman/Hasiolan Eko P Gultom/TN)

Redaktur: Hendra

Keyword: , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (2 orang menilai, rata-rata: 9,50 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel atau smartphone Anda.
Iklan negatif? Laporkan!
Iklan negatif? Laporkan!
76 queries in 0,701 seconds.