dakwatuna.com – Bogor. Majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto memutus Wakil Wali Kota Bogor nonaktif, Achmad Ru’yat, tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berjamaah yang disangkakan kepadanya pada 2002. Karena itu, Ru’yat dibebaskan dari segala tuntutan dan diminta untuk dipulihkan haknya.
Keputusan itu dibacakan dalam Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/9/2011). Dakwaan primer ataupun subsider digugurkan hakim karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Setelah mendapatkan vonis tersebut, Ru’yat berpelukan dengan para pengacara, kemudian melakukan sujud syukur di lantai di antara kursi terdakwa dan meja hakim yang sudah dikosongkan.
“Ini proses pematangan kehidupan. Terima kasih kepada warga Bogor yang telah menggembleng saya untuk kuat,” kata Ru’yat.
Ketua tim penasihat hukum, Sholeh Amin, mengakui bahwa tersangka lain sudah divonis, tetapi dia meminta hakim tidak menggunakan dasar pertimbangan majelis lain. “Biarkan Mahkamah Agung yang menilai apabila ada pengajuan kasasi,” kata Sholeh. (Didit Putra Erlangga Rahardjo/Marcus Suprihadi/KOMPAS)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: