Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Belenggu Masa Lalu

Belenggu Masa Lalu

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Manusia tidak terlepas atas dimensi waktu. Di sana segala sesuatunya berjalan secara relatif dan memberikan batasan-batasan yang tidak dapat dijangkau lagi oleh makhluk, masa lalu. Dan ada pula jangkauan yang tidak terpastikan oleh makhluk, masa depan. Kadang, masa lalu itu manis, tapi tidak jarang sangat perih dan pedih. Banyak manusia yang akhirnya terbelenggu oleh kejadian di masa lalu sehingga segala sesuatunya yang seharusnya berorientasi pada masa depan malah semakin mundur karena dirinya terbelenggu oleh masa lalu yang pahit dan sakit itu.

Ada beberapa macam cara bagi seseorang dalam menghadapi masa lalu. Cara-cara ini merupakan sebuah metode yang kondisional dan sangat tergantung oleh subyek pelakunya karena pada prinsipnya seseorang itu tidak memiliki persepsi yang sama dalam mengejawantahkan sebuah konsep.

Cara pertama adalah dengan mengambil hikmah atas kejadian atau peristiwa masa lalu. Terutama dalam peristiwa-peristiwa yang dirasakan tidak menyenangkan oleh pelakunya. Peristiwa yang membawa kegundahan, kegelisahan, kesakitan, kecemasan, kebingungan, ketakutan, kekhawatiran, dan kesedihan. Peristiwa ini akan menjadikan si subyek mengambil hikmah atas kejadian itu dan memanfaatkan pelajarannya untuk diterapkan di masa mendatang jika menghadapi hal-hal serupa.

Cara kedua adalah dengan melupakan kejadian masa lalu. Cara ini ibarat menulis di atas air atau menulis di atas pasir pantai yang kemudian ombak menyapunya hingga hilang tak berbekas sama sekali. Konsep ini memerlukan bantuan waktu yang tidak singkat untuk membuat subyek menjadi lupa pada sebuah kejadian masa lalu. Melupakan adalah sebuah kerja pasif karena seseorang yang berusaha melupakan sesuatu, tapi pikirannya bekerja untuk melupakan hal itu, pada hakikatnya sedang mengingat kejadian itu lebih kuat. Karena itu, hendaknya ia tidak menyibukkan pikirannya untuk melupakan, tapi membuatnya rileks tanpa beban masa lalu.

Cara ketiga adalah dengan menyelesaikan masalah yang timbul dari masa lalu itu. Biasanya masalah yang timbul muncul karena adanya pihak lain di luar subyek yang tidak bisa menerima masa lalu dari si subyek. Oleh karena itu, jalan yang lebih baik ditempuh oleh si subyek adalah dengan menyelesaikan permasalahan masa lalu itu hingga tidak ada lagi ganjalan besar yang menganggu jalan panjang masa depannya.

Cara keempat adalah dengan mengabaikan masalah di masa lalu. Adalah hal tidak bijak jika seseorang mengabaikan sebuah masalah besar di masa lalu dan menganggapnya tidak perlu diselesaikan. Namun, untuk masalah yang kecil dan sepele, menyelesaikan semuanya adalah hal yang tidak bijak pula karena akan menghabiskan masa dan usia secara sia-sia. Masalah yang kecil dan banyak dapat diabaikan dan lebih memprioritaskan penyelesaian masalah-masalah yang lebih besar.

Terus terang, secara pribadi saya adalah seseorang yang menghadapi dan membelakangi masa lalu dengan mengambil hikmah, menyelesaikan masalah-masalah utama, mengabaikan masalah-masalah kecil, dan memilih tidak melupakan masa lalu. Melupakan masa lalu secara sengaja adalah perbuatan yang bertentangan dengan pemberian hikmah dari Allah kepada manusia dengan jalan peristiwa-peristiwa yang melingkupinya.

Sedangkan menyelesaikan masalah memiliki keuntungan bagi pelakunya karena dengan adanya penyelesaian masalah, maka dirinya dan pihak lain yang terkait dalam masa lalu itu akan benar-benar terbebas dari belenggu masa lalu. Memutuskan membiarkan masalah tanpa niat menyelesaikannya merupakan tindakan bodoh sambil menyulut bom waktu masa depan yang sewaktu-waktu bisa saja meledak.

Secara pribadi, seseorang mau tidak mau harus menerima masa lalunya sendiri. Namun, permasalahan yang paling sering muncul adalah bagaimana orang lain menerima masa lalu orang lain itu. Terutama jika masa lalunya adalah masa lalu yang kelam. Menerima masa lalu seseorang adalah proses yang rumit, terutama dalam proses pernikahan. Di sini seseorang harus menerima masa lalu seseorang dalam satu paket bersama masa depannya. Hanya saja ia harus bisa menempatkan prioritas masa depannya jauh lebih dominan dalam paket diri itu.

Beberapa kisah salaf menunjukkan bahwa beberapa masalah besar masa lalu justru dibiarkan, dalam arti tidak diungkit dan dipermasalahkan. Berikut ini beberapa contoh ekstrim bagaimana perbuatan zina masa lalu diabaikan dalam sebuah proses pernikahan jika pelakunya telah bertobat.

“Aku pernah mengenal betul seorang perempuan, yang dulu aku biasa berbuat dengannya apa yang dilarang Allah. Belakangan aku mendapat hidayah Allah untuk bertobat dan aku pun ingin memperistri dia. Akan tetapi, orang-orang berkata, ‘lelaki pezina tidak patut menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrik,’ “tutur lelaki itu kepada Abdullah bin Abbas.

Lelaki faqih yang merupakan satu dari tujuh fuqaha Madinah itu pun dengan tenang menjawab, “Maksud ayat ini bukan begitu. Karena itu, menikahlah dengan dia. Kalaupun salah, biarlah menjadi tanggunganku.”

Sang fuqaha menjawab sang lelaki itu dengan keyakinan dirinya atas pemahaman ayat yang dimaksud, yakni Surat An Nur ayat ke-3. Bahkan dengan sukarela ia menjamin jika ia salah dalam memberikan fatwa, ia siap menerima dosa atas perbuatan sang lelaki menikahi perempuan yang pernah dizinainya. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim. Dalam kasus lain yang serupa, fuqaha Madinah yang lain, Abdullah bin Umar menjawab, “Asal mereka telah bertobat dan menjadi baik.” Jawaban serupa juga diberikan oleh Jabir bin Abdillah.

Dalam kitab Fiqhus Sunnah karangan Syaikh Sayyid Sabiq, diriwayatkan sebuah kisah dari Ibnu Jabir tentang seorang perempuan Yaman yang berzina. Perempuan itu terguncang secara psikologis karena telah melakukan perbuatan zina. Syaithan berusaha mendorongnya melakukan bunuh diri. Ia pun terjerat dan mencoba bunuh diri. Namun, perbuatannya itu ketahuan oleh pihak keluarganya. Maka, ia pun diselamatkan dari perbuatannya itu, luka-luka akibat percobaan pembunuhan sendiri itu pun diobati hingga akhirnya sembuh.

Paman sang perempuan ini pun memutuskan untuk pindah dari Yaman ke kota Madinah bersama seluruh anggota keluarganya, termasuk sang perempuan ini. Di kota Nabi inilah perempuan ini menemukan hidayahnya. Ia pun bertobat nasuha. Dalam lingkungan yang tanahnya wangi nubuwah, ia mulai rajin membaca Al Qur’an, melakukan ibadah-ibadah mahdhah, dan menjadi salah seorang perempuan yang baik ibadahnya.

Lantas, seorang lelaki shalih dari kalangan penduduk Madinah datang kepada sang paman dan meminang perempuan itu. Ada kegundahan di hati sang paman, bukan karena tidak rela keponakannya dipinang oleh lelaki shalih, tapi karena ada perasaan tidak nyaman jika ia tidak memberitahu masa lalu keponakannya yang pernah melakukan perbuatan nista. Ia tidak ingin menutup-nutupi masa lalu si keponakan dan mendustai si peminang.
Atas kegundahan hatinya, ia mendatangi Umar bin Khathab. Diceritakannya kondisi keponakannya, masa lalunya, taubatnya, pinangan dari lelaki tersebut, dan kegundahannya jika tidak menceritakan kondisi masa lalu sang keponakan kepada si peminangnya.

Namun, Umar bin Khathab malah menjawab, “Jika kamu sebarkan keadaan dirinya, maka kamulah nanti yang akan kena akibatnya. Karena itu, kalau ada lelaki baik yang kamu ridhai datang meminang kepadamu maka nikahkanlah ia dengannya.” Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa Umar bin Khathab menjawab, “Apakah engkau menceritakan keadaannya? Bukankah Allah telah menutupinya, tetapi mengapa engkau membukanya. Demi Allah, kalau keadaannya itu kamu ceritakan kepada orang lain, niscaya engkau akan aku jadikan sebagai pepatah negeri ini. Karena itu, nikahkanlah dia dengan cara yang terhormat lagi sehat.”

Di sini juga dapat diambil kesimpulan bahwa sejatinya menceritakan masa lalu dalam sebuah pernikahan tidaklah dianjurkan, bahkan sebaiknya malah tidak dilakukan. Ini bukanlah sebentuk kedustaan, tapi merupakan sebuah sarana untuk menghindarkan konflik dalam rumah tangga tersebut di masa mendatang. “Nasihat terburuk bagi pasangan yang baru menikah,” kata Michele Weiner-Davis dalam buku Divorce Busting, “Adalah terbuka terhadap semua hal yang terjadi di masa lalu mereka. Beberapa hal mungkin lebih baik tidak usah diutarakan.”

Umar bin Khathab juga berkata, “Aku sangat ingin untuk tidak membiarkan orang yang terlanjur berzina menikah dengan orang yang baik-baik.”

Lalu Ubay bin Ka’ab yang sedang berada di situ berkata kepadanya, ”Wahai khalifah, syirik itu lebih besar dosanya daripada berzina, dan Allah mau menerima taubatnya jika ia bertobat.”

Membiarkan diri dalam belenggu masa lalu adalah sebuah kelemahan dan kesempitan jiwa. Menguatkan dan meluaskannya untuk melepaskan belenggu masa lalu menjadi suatu keharusan jika seseorang ingin mantap berlari menyongsong masa depan bersama orang lain. Siapa pun itu.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (28 votes, average: 9.43 out of 5)
Loading...

Tentang

Shabra Syatila lahir dan tumbuh dewasa di Yogyakarta. Sejak SD hingga SMA diselesaikan di Yogyakarta. Ia menggodok dirinya dalam dunia tarbiyah di sebuah kampus di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan. �Meskipun merupakan produk sekolah sekuler, ia sempat mengenyam pendidikan di salah satu ma'had di Jakarta. Sekarang mengabdikan diri di salah satu� kementerian di Sulawesi Utara,� dimana Nabi Yusuf pernah menjabat sebagai pemimpinnya. Baginya, menulis adalah bagian dari memberikan yang terbaik yang bisa dilakukan untuk Allah. Kecintaannya kepada ilmu menjadikannya senantiasa ingin belajar dan terus belajar di universitas kehidupan. Saat ini, statusnya sudah menikah dengan satu istri. http://hasanalbanna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization