Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Hidayat: Hukum di Arab Memang Beda

Hidayat: Hukum di Arab Memang Beda

Hidayat Nur Wahid (tabloidkampus.com)

dakwatuna.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang mempunyai sistem hukum yang berbeda dengan negara lain.

 

Terlebih jika hukum tersebut menyangkut eksekusi hukuman mati. Oleh karena itu, tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain pun kerap kesulitan jika warga negaranya tersangkut masalah hukum di negara pimpinan Raja Abdullah bin Abdul Azis tersebut.

“Memang berbeda dengan Indonesia. Di sana mereka menerapkan hukum Islam berdasarkan Alquran. Dan hukum mereka itu juga berlaku hukum Qishash, yaitu hukuman mati terhadap pembunuh. Intinya, hukuman itu harus dibayar dengan nyawa dengan hukuman pancung. Dan masalah ini juga sebenarnya sudah menjadi kepedulian di dunia internasional,” ujar Hidayat kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Lebih lanjut, Hidayat menerangkan, dalam setiap kasus hukuman mati itu, pengadilan Arab Saudi mempunyai beberapa tahap panjang untuk membuktikan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bersalah atau tidak. Dia menuturkan, biasanya untuk menentukan vonis hingga eksekusi memerlukan waktu bertahun-tahun. Dalam tahapan panjang itu, pengadilan akan menentukan apakah tindakan dari pelaku pidana merupakan kejahatan murni atau hanya untuk membela diri.

“Selain itu, keputusan keluarga korban sangat menentukan jadi tidaknya seseorang dieksekusi. Sebelum vonis itu ditetapkan, pengadilan akan menanyakan kepada keluarga terlebih dahulu kepada keluarga korban, apakah memaafkan atau tidak. Jadi sikap keluarga korban yang tidak mau memberi maaf, cukup menjadi modal untuk mengeksekusi,” paparnya.

“Kalau memaafkan pun, itu dibagi dua, apakah dimaafkan murni atau memaafkan secara diyat (membayar denda). Bahkan ada juga cara-cara lain, seperti menghapal ayat-ayat di Alquran, seperti kasus Siti Zaenab, yang lolos dari hukuman pancung karena mampu menghapal 30 juz ayat suci pada 2009 lalu,” tuturnya.

Lantas, Hidayat mengomentari kasus Ruyati binti Satubi, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang dihukum mati pada Sabtu (18/6/2011). Dia mengatakan, dalam kasus tersebut memang sangat sulit untuk meloloskannya dari vonis hukuman mati.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi beberapa waktu lalu, Ruyati memang mengakui perbuatannya dari persidangan tahap pertama hingga akhir.

“Dan keluarga korban juga tidak memaafkan. Jadi memang diperlukan usaha keras dalam kasus itu. Berbeda jika kita lihat kasus Darsem, TKI lainnya, yang sempat akan dihukum mati. Dia selamat karena terbukti di pengadilan kalau dia membunuh untuk membela diri karena ingin diperkosa. Keluarga korban pun menyadari, dan akhirnya dia dimaafkan, hanya dikenai denda,” kata Hidayat. (kompas)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (16 votes, average: 9.44 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Rekonsiliasi Tidak Gratis, Israel Jamin Keamanan Arab Terhadap Ancaman Iran

Figure
Organization