Menteri Agama: Pemerintah Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

4/2/2010 | 18 Shafar 1431 H | Hits: 692
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta, Pemerintah menolak dilakukannya uji materi terhadap Undang Undang nomor 1 tahun 1965. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam opening statement-nya di depan majelis hakim dalam sidang ketiga uji materi UU tersebut, Kamis (4/2).

“Pemerintah memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dan menyatakan seluruh permohonan tidak diterima,” ujar Suryadharma ketika membacaka pernyataannya.

Sebelum akhirnya sampai pada kesimpulan itu, Menteri Agama menanyakan dua hal esensial yang harus dijawab oleh pemohon. Pertama, apakah pemohon telah memilih dan menentukan agamanya. Kedua, apakah pemohon sudah melaksanakan kegiatan beragama tanpa gangguan. “Dua pertanyaan itu penting dijawab untuk melihat kerugian konstitusional pemohon,” kata Suryadharma.

Dari hasil penelusuran pemerintah ternyata hak bergama pemohon sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada halangan ketika mereka berkegiatan beragama.

Pemerintah juga membantah tentang alasan pemohon yang mengatakan bahwa UU penodaan agama itu dibuat karena kekuasaan presiden terlalu besar. UU ini ternyata sudah melalui proses legislative review. Sehingga UU ini sudah sesuai dengan atauran untuk menjadi sebuah Undang Undang.

Lalu tentang pernyataan bahwa UU itu dikeluarkan pada masa darurat. Pemerintah jelas menolak. Karena pada masa itu, Indonesia tidak dalam masa darurat. Kalaupun keadaan darurat itu benar-benar terjadi, UU tersebut dikeluarkan dengan pemikiran yang matang.

“Undang Undang ini masih diperlukan untuk menjaga keharmonisan. UU ini justru memberikan perlindungan dan kesempatan dalam melaksanakan ibadah,” kata Suryadharma. (RoL)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (13 orang menilai, rata-rata: 9,38 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »