86 Ulama Fatwakan Haram Tembok Baja

27/1/2010 | 10 Shafar 1431 H | Hits: 746
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Kairo, Sebanyak 86 ulama umat Islam memfatwakan haramnya penutupan gerbang perbatasan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza dan pembangunan “tembok baja” di bawah tanah oleh Mesir di sepanjang perbatasan dengan Jalur Gaza. Karena hal itu melumpuhkan dan membahayakan warga Jalur Gaza. Para ulama ini menyatakan fatwa yang dikeluarkan “Akademi Penelitian Islam” Al-Azhar tentang legalitas pembangunan tembok ini adalah batil.

Dalam penyataan yang dikeluarkan hari Senin (25/1), para ulama ini menyatakan, “Sebagai tanggung jawab kami pada umat, kami nyatakan haramnya penutupan penyeberangan Rafah dari atas dan membangun “tembok baja” dari bawah, untuk mencekik warga Gaza, saudara kita sebagai manusia, kaum muslimin, warga Arab, tetangga dan dalam perjuangan, serta hanya karena tunduk pada kemauan Zionis – Amerika.”

Mereka menyatakan bahwa ketika Al Azhar mengeluarkan yang membolehkan pembangunan tembok ini, “telah berpaling dari misi luhurnya. Karena mengeluarkan keputusan yang mengerahkan kejahatan pembangunan tembok ini, ini adalah rekayasa batil baik bentuk maupun substansinya, dan bukan ijtihad yangs sesuai syariah.

Fatwa Al-Azhar tersebut dinilai batil dan tidak valid dari segi bentuk, karena tidak dilakukan penelitian dan tidak dihadiri semua anggota akademi, tidak dibicarakan secara panjang lebar, tidak diketahui yang sesuai dan yang bertentangan. Semua ini bertentangan dengan peraturan Akademi dan prinsip-prinsip akademi yurisprudensi dalam pengambilan keputusan dan interpretasi hukum. (asw/ip)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (12 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 5 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »