dakwatuna.com – Jeddah. Sekjen Organisasi Konferensi Islam (OKI) Professor Ekmelunndin Ehsan Oglu mengecam tindakan sekelompok pemukim pendatang Zionis berhaluan radikal pada hari Senin (4/10) pagi, yang menyerang masjid di desa Beit Fujar di selatan kota Bethlehem di Tepi Barat. Dia menilai ini adalah pelanggaran terhadap perjanjian Jenewa dan undang undang internasional.
Sekjen OKI menilai bahwa penodaan masjid dan pembakaran mushaf al Qur’an di dalamnya, serta penulitas slogan-slogan rasis di tembok masjid adalah permusuhan terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan kehormatan tempat-tempat suci.
Oglu kembali menegaskan bahwa keberadaan pemukiman Zionis illegal di tanah Palestina adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan menjadi penghalang hakiki bagi terealisasinya kemajuan dalam proses perdamaian.
Dia menyerukan tim kuartet dan masyarakat internasional untuk bertindak mengekang penjajah agar menghentikan semua bentuk pembangunan Rasulullah dan tindakan yang melanggar hak-hak permanent rakyat Palestina. (pip)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: