Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Ingin Harmonis Taati Peraturan

MUI: Ingin Harmonis Taati Peraturan

Ma'ruf Amin Ketua MUI (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, keharmonisan antarumat agama tak terwujud apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006. Sebab, menurut Ketua MUI, Ma’ruf Amin ketaatan terhadap kesepakatan tersebut langkah paling mendesar menjaga hubungan antarumat beragama di Indonesia tetap harmonis. ”Piagam kesepakatan itu ibarat Piagam Madinah yang dicontohkan Rasulullah,” ujar dia kepada Republika di Jakarta, Senin (20/9).

Ma’ruf mengatakan, pada dasarnya hubungan antaragama di Indonesia tetap kondusif selama semua pihak menahan diri. Selain itu, komitmen dan konsistensi mematuhi aturan diperlukan karena akan saling mengikat satu sama lain. Komitmen akan mendorong umat beragama saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain.

Tak kalah penting, ujar Ma’ruf, agar hubungan antarpenganut agama di level bawah perlu dilakukan silaturahim intens. Hal ini membutuhkan kerjakeras para tokoh dan pemuka agama. Sebab, mereka mempunyai tanggungjawab dan kewajiban menertibkan kelompokn masing-masing agar tetap konsisten menjalankan aturan.

Peran aktif pemerintah, jelas Ma’ruf, dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan peraturan. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas menindak dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Agar suasana tak semakin keruh, kata dia, pihak-pihak yang tak mengetahui duduk persoalan dan asal-usul masalah tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan menyesatkan. ”Yang tidak mengerti jangan banyak ngomong,”ujar dia. (Krisman Purwoko/Nashih Nashrullah/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 9.83 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Lelah dalam Ketaatan

Figure
Organization