Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Memenuhi Persyaratan

MUI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Memenuhi Persyaratan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan. (Yudi/Primair)

dakwatuna.com – Jakarta. Walikota Bekasi diminta untuk melakukan dialog kembali terkait dengan relokasi tempat beribadah HKBP Ciketing, Bekasi Timur, Jabar.

“Walikota harus dialog lagi, kalau relokasi harus jelas lokasinya di mana. Masak Pemda sendiri tidak tahu saat dimintai petunjuk lokasi yang diusulkannya sendiri,” kata Kepala Litbang HAM Kementerian Hukum dan HAM, Hafid Abbas, usai diskusi dengan MUI, Kepolisian, Kemenkopolhukam, Tokoh Gereja Bethel, Kementerian Agama di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Walikota Bekasi harus berdialog lebih lanjut lagi dengan jemaat Gereja HKBP, apakah tepat lokasi dari rencana relokasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama ia juga menegaskan bahwa pelaku penusukan dan kekerasan terhadap jemaat Gereja HKBP di Bekasi tersebut harus ditindak tegas.

“Itu jangka pendek, pelaku kekerasan di Ciketing harus ditindak tegas. Pelaku harus dihukum karena semua agama tidak membolehkan adanya tindak kekerasan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua MUI, Amidhan, mengatakan, ada tiga hal yang perlu dibahas, pertama tentang kebebasan menjalankan ibadah masing-masing agama. Kedua, terkait pendirian tempat ibadah, dan ketiga, peristiwa di Bekasi harus diselesaikan secara terpisah dengan poin pertama dan kedua.

“Kasus kekerasan tersebut harus diajukan ke pengadilan dan diselesaikan secara transparan,” ujar dia.

Terkait dengan pendirian tempat ibadah, di mana ditetapkan selain memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, maka pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yakni didukung 90 orang dengan kartu tanda penduduknya disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Jika persyaratan tersebut belum dapat terpenuhi maka sesuai Pasal 14 ayat 3 Surat Keputusan Bersama dua Menteri Agama dan Dalam Negeri, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (V002/H-KWR/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bisakah Renovasi Rumah Tanpa Rubah Muka Lama Rumah?

Figure
Organization