Topic
Home / Berita / Nasional / Retribusi IMB Tempat Ibadah di Malang Digratiskan

Retribusi IMB Tempat Ibadah di Malang Digratiskan

Ilustrasi (KORAN JAKARTA/BRAM SELO AGUNG)

dakwatuna.com – Malang. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk pembangunan tempat ibadah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, digratiskan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, DPRD Kabupaten Malang Susianto, Kamis, mengatakan, penggratisan tersebut merupakan permintaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang, yang meminta keringanan retribusi perizinan IMB untuk pembangunan tempat ibadah kepada anggota dewan.

“Dengan permintaan itu, maka melalui rapat dewan akhirnya Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, Pansus DPRD Kabupaten Malang tidak hanya meloloskan keringanan retribusi IMB, tapi juga memutuskan bahwa perizinan IMB untuk tempat ibadah tidak ada biaya sama sekali atau gratis.

“Sebelumnya Pansus menolak permohonan MUI dan FKUB, hal ini untuk mengantisipasi munculnya konflik di lingkungan berdirinya tempat ibadah tersebut,” katanya.

Namun, karena pertimbangan yang diambil oleh Pansus adalah mahalnya retribusi yang harus ditanggung tempat ibadah dan rata-rata tempat ibadah memiliki dua lantai, maka Pansus menyetujui untuk penggratisan tersebut.

“Kami juga mempertimbangkan bahwa untuk membangun tempat ibadah itu adalah uang umat dan bukan perseorangan. Sehingga tidak pantas dan tidak etis bila tempat ibadah dikenakan biaya retribusi perizinan IMB oleh Pemkab Malang,” ujar Susianto.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB tempat ibadah tidak begitu besar, sehingga penggratisan atau penghapusan tersebut tidak akan bermasalah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perizinan Kabupaten Malang, Nurmala Sidik mengatakan, penghapusan biaya retribusi IMB tempat ibadah tidak menjadi masalah. Sebab, kontribusi dari restribusi IMB tempat ibadah sangat kecil.

“Kami memahami keputusan Pansus untuk menghapus biaya retribusi IMB tempat ibadah, sebab untuk membangun tempat ibadah dan mengurus izin IMB menggunakan uang umat,” katanya.

Nurmala mengharapkan, agar panitia pembangunan tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura serta tempat ibadah lainnya, bisa tetap mengajukan IMB, sebab tanpa IMB tempat ibadah itu akan menuai masalah dikemudian hari,” katanya. (ANT-162/K004)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Launcing Rumah Quran Nusantara di Kotawaringin Barat

Figure
Organization