Topic
Home / Berita / Nasional / Mendagri: Pemerintah Belum Berniat Revisi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Mendagri: Pemerintah Belum Berniat Revisi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Gamawan Fauzi, Mendagri (riaupos.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 yang antara lain mengatur tentang pendirian rumah ibadah.

“Belum. Saya tidak mengatakan itu. Kita hanya sedang mempelajari terhadap masukan-masukan,” kata Gamawan ketika ditemui setelah sidang kabinet di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis sore.

Gamawan menjelaskan, sejumlah pejabat fungsional di Kementerian Dalam Negeri hanya sedang melakukan kajian secara internal. Kajian itu dilakukan setelah ada masukan dari beberapa pihak untuk merevisi kedua peraturan itu karena dianggap mempersulit pembangunan rumah ibadat.

Menurut Gamawan, salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat kritik adalah kewajiban untuk menyertakan persetujuan oleh sedikitnya enam puluh orang untuk mendirikan rumah ibadat.

Ketentuan itu, kata Gamawan, sebenarnya masih relevan. Permasalahan yang timbul akhir-akhir ini hanyalah permasalahan teknis saat menerapkan aturan tersebut.

“Pengaturan itu memang diperlukan, harus ada pengaturan itu. Kalau tidak ada, justru bisa menimbulkan masalah yang lebih rumit,” katanya.

Terkait kasus gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, Gamawan membenarkan pemerintah telah menawarkan lokasi baru untuk pembangunan gereja.

Pemerintah telah menawarkan pembangunan gereja di lahan bekas gedung Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Bekasi.

“Tapi pembangunannya silakan mengajukan izin untuk diproses oleh Pemda setempat,” katanya.

Permasalahan rumah ibadah jemaat HKBP ini sudah berlangsung sejak lama. Pada 2007, pengurus jemaat HKBP membeli tanah seluas 2.070 meter persegi di Kampung Ciketing kecamatan Mustika Jaya, Bekasi untuk dijadikan gereja. Tetapi warga setempat menolak.

Warga dan jemaat sudah berulang kali mengadakan perundingan, namun perselisihan belum juga selesai.(*) (F008*P008/R009/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Habits

Figure
Organization