Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Maqashid Asy-Syari’ah

Maqashid Asy-Syari’ah

مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ

Makna Maqashid

Maqashid adalah jamak dari “maqshid”. Menurut bahasa, maqshid berarti tujuan. Sedangkan dalam istilah para ulama, Maqashid Asy-Syari’ah adalah: tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam sebagai alasan diturunkannya, demi kemaslahatan hamba-hamba Allah.

Manfaat Mempelajari Maqashid Syari’ah

Ada beberapa manfaat bila kita mempelajari Maqashid Syari’ah, antara lain:

  • Mengungkapkan tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum atau khusus, integral atau parsial di segala bidang kehidupan dan dalam setiap ajaran Islam.
  • Menegaskan karakteristik Islam yang sesuai dengan setiap zaman, abadi, realistis dan luwes.
  • Membantu ulama dalam berijtihad dalam bingkai tujuan syariat.
  • Memadukan secara seimbang prinsip “Mengambil zhahir nash” dengan prinsip “memperhatikan ruh dan  substansi nash”
  • Mempersempit perselisihan dan ta’ashub di antara pengikut mazhab fiqih.

Makna Maslahat

Secara etimologis, maslahah artinya manfaat. Bentuk pluralnya adalah mashalih. Dalam istilah para ulama, maslahah adalah: mengambil manfaat dan menolak bahaya (kerusakan). Menurut Imam Ghazali, maslahah adalah: memelihara maksud (tujuan) syariat.

Jenis Maslahat

Maslahat ada beberapa jenis, yaitu Mashlahah Mu’tabarah, Mashlahah Mulghah, dan Mashlahah Mursalah. Masing-masing dijelaskan di bawah ini.

1. Mashlahah Mu’tabarah

Yaitu maslahat yang diakui oleh syariat dengan menetapkan rincian hukum yang dengan jelas bertujuan mewujudkannya. Contohnya:

  • Menjaga agama melalui aqidah, kewajiban shalat, syariat jihad, hukum terhadap orang murtad, dll.
  • Memelihara jiwa melalui syariat qishash.
  • Memelihara akal melalui kewajiban menuntut ilmu, pengharaman khamr & sangsi bagi peminumnya.
  • Memelihara keturunan melalui syariat pernikahan, pengharaman zina & sangsi bagi pelakunya.
  • Memelihara harta melalui hukum-hukum transaksi (muamalah maliyyah), pengharaman mencuri & sangsi bagi pelakunya.

2. Mashlahah Mulghah

Yaitu sesuatu yang dianggap maslahat oleh sebagian manusia namun syariat dengan tegas menolaknya melalui penetapan hukum yang tidak menganggapnya sebagai maslahat. Contohnya:

  • Membuat hadits palsu dengan alasan apapun
  • Berlebihan dalam beragama
  • Penetapan puasa 2 bulan berturut-turut bagi orang kaya yang melakukan jima’ di siang Ramadhan
  • Transaksi ribawi
  • Penyamaan jatah warisan antara anak laki-laki & perempuan.

3. Mashlahah Mursalah

Yaitu maslahat yang tidak dinafikan oleh syariat dan tidak pula diakui secara tegas (didiamkan). Contohnya:

  • Pengumpulan ayat Al-Qur’an dalam mushaf di masa Abu Bakar
  • Penunjukan Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya
  • Pengadaan penjara di masa Umar
  • Ditumpahkannya susu campuran yang digunakan untuk menipu pembeli di masa Umar
  • Penetapan batas maksimal 4 bulan bagi prajurit meninggalkan istrinya oleh Umar
  • Kewajiban negara memberi tunjangan kepada bayi muslim yang lahir di masa Umar
  • Penyatuan kaum muslimin dengan satu mushaf oleh Utsman
  • Penetapan hak warisan oleh Utsman bagi istri yang dicerai saat suaminya menjelang ajal
  • Perintah Ali kepada Abul Aswad Ad-Du-ali untuk membuat kaidah Nahwu karena melemahnya kemampuan bahasa Arab kaum muslimin
  • Kewajiban mengganti kepada tukang yang menghilangkan barang pemesan kecuali dengan bukti bukan kecerobohan di masa Ali.

Syarat Penggunaan Maslahat Mursalah

Ada beberapa syarat jika ingin menggunakan maslahat Mursalah, antara lain:

  • Maslahat itu harus real atau berdasarkan prediksi yang kuat dan bukan khayalan.
  • Maslahat yang ingin diwujudkan harus benar-benar dapat diterima akal (logis). Oleh karena itu maslahat mursalah tidak boleh digunakan dalam ibadah ritual.
  • Harus sesuai dengan tujuan syariat secara umum, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat dan dalil-dalil qath’i.
  • Mendukung realisasi maslahat dharuriyat (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta),  atau menghilangkan kesulitan yang berat dalam beragama.

Jenis Maslahat Berdasarkan Prioritasnya

Jika dilihat berdasarkan prioritasnya, maslahat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat.

1. Dharuriyat

Yaitu maslahat yang amat menentukan keberlangsungan agama dan hidup manusia di dunia maupun di akhirat, yang jika maslahat ini hilang, maka berakibat kesengsaraan dunia, dan hilangnya nikmat serta datangnya azab di akhirat. Menurut para ulama, ada 5 maslahat dharuriyat : Memelihara dien, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

2. Hajiyat

Yaitu maslahat yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan atau kesempitan mereka. Bila maslahat ini tidak terwujud, tidak sampai mengakibatkan kehancuran kehidupan, namun manusia jatuh pada kesulitan. Contohnya, berbagai rukhshah dalam ibadah, pembolehan salam dan istishna’ dalam muamalat, syariat thalaq, prinsip “pembatalan hudud karena syubuhat”, kewajiban diyat atas keluarga pembunuh karena tidak sengaja sebagai pengganti qishash

3. Tahsiniyat

Yaitu maslahat yang menjadikan manusia berada dalam adab yang mulia dan akhlaq yang lurus, dan jika tidak terwujud, kehidupan manusia akan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan, akhlaq, dan fitrah yang sehat. Contohnya, menutup aurat dan berpakaian baik dalam shalat, taqarrub dengan yang sunnah, larangan berlebihan dalam membelanjakan harta, pengharaman membeli barang yang sedang ditawar orang lain, adab makan & minum, pengharaman mutilasi mayat karena dendam atau dalam perang, dll.

Beberapa Kaidah

  • Maslahat Dharuriyat adalah pondasi bagi Hajiyat dan Tahsiniyat
  • Hilangnya Dharuriyat otomatis berakibat hilangnya yang lain
  • Hilangnya Hajiyat dan Tahsiniyat tidak selalu berakibat hilangnya Dharuriyat
  • Hilangnya Hajiyat dan Tahsiniyat dapat mengganggu Dharuriyat dalam aspek tertentu
  • Harus diupayakan menjaga Hajiyat dan Tahsiniyat untuk kepentingan Dharuriyat.

Referensi Al-Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ [٢١:١٠٧]

الر ۚ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ [١٤:١]

يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ [٤:٢٨]

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ [٧:١٥٧]

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [٢:١٨٥]

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [٢٢:٧٨]

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (13 votes, average: 8.46 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization