Topic
Home / Berita / DPR: Bentuk Pansus untuk Evaluasi Densus 88

DPR: Bentuk Pansus untuk Evaluasi Densus 88

dakwatuna.com – Jakarta. Penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir oleh aparat kepolisian Densus 88 memancing reaksi miring. Muncul desakan agar DPR membentuk Panitia Khusus atas kinerja Densus 88. Langkah ini sebagai upaya menguak tabir kinerja Densus 88 yang selama ini memang cenderung tertutup.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyebutkan cukup tepat jika Komisi III DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) terkait evaluasi kinerja Densus 88. Langkah ini ditempuh, sambung alumnus IAIN Ar-Raniry Aceh ini, sebagai upaya untuk mengetahui cara kerja Densus 88.

“Panja diharapkan sebagai upaya menjembatani keinginan publik untuk mendapatkan informasi tentang Densus 88. Jangankan publik, Kapolda saja juga tidak mengetahui kinerja Densus 88,” paparnya kepada INILAH.COM melalui saluran telepon di Jakarta, Selasa (10/8).

Tuntutan pembentukan Panja atau Pansus Densus 88, sambung politikus PKS ini, untuk membuka tabir kinerja Densus 88 yang cenderung samar-samar di publik. Apalagi, menurut Nasir, Densus 88 yang ada di bawah Mabes Polri merupakan mitra Komisi III DPR.

“Jadi saya pikir masuk akal jika ada keinginan agar DPR membentuk Pansus atau Panja Densus 88, sehingga publik tidak samar-samar lagi dalam melihat kinerja Densus,” terangnya.

Ia menuturkan, tidak ada aturan khusus dalam UU terkait Densus 88. Karena, institusi Densus 88 langsung di bawah instrument Kepolisian RI. Oleh karenanya, Nasir menegaskan Komisi III DPR berhak melakukan pengawasan terhadap Densus 88 untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Panja ini akan mengaudit Densus 88, mulai dari dana hingga kinerja. Ini penting, agar pemberantasan terorisme berjalan serius karena mengancam kehidupan dan negara bukan karena pesanan negara tertentu,” cetusnya.

Sebelumnya, Centre for Indonesian Reform (CIR) mendesak DPR segera membentuk Pansus untuk memeriksa kinerja Densus 88. Menurut Direktur CIR Sapto Waluyo, selama ini terjadi distorsi dalam penegakan hukum.

“Presiden menyatakan terkejut dengan penangkapn Abu Bakar Baasyir, padahal Densus 88 berada di bawah kendali Polri, dan Kapolri bertanggungjawab langsung kepada presiden. Jadi Densus bekerja untuk siapa?” tanyanya melalui pesan elektronik yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (10/8).

Dari data yang dihimpun CIR, sambung Sapto, sepanjang 2003-2009, Densus telah menangkap 500-an tersangka, 40 di antaranya tertembak mati. Sedangkan selama Januari-Mei sebanyak 58 penangkapan terhadap tersangka dan 13 di antaranya tewas.

“DPR harus memeriksa apa itu semua sesuai prosedur hukum? Karena Densus 88 adalah aparat hukum. Jangan sampai terjadi killling without trail,” cetusnya. Ia menyebutkan, hasil Pansus akan berguna sebagai masukan awal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang baru terbentuk.

Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian Bambang Umar Widodo menilai rencana DPR untuk membentuk Pansus atau Panja terkait kinerja Densus 88 sebagai upaya perbaikan atas kinerja kepolisian secara umum.

“Karena di tengah-tengah masyarakat juga muncul pertanyaan Densus 88 kok begini, kok begitu, Densus 88 kok eksklusif. Barangkali ini menjadi perhatian untuk kebaikan polisi, saya kira tidak ada masalah, asal bukan karena sentimen,” cetusnya.

Lebih lanjut Bambang menyebutkan, Panja atau Pansus DPR dapat lebih jauh mencari tahu soal anggaran Densus 88 hingga metode pelatihannya. Langkah ini, sambung Bambang, sebagai upaya agar tidak menjadi pasukan elit yang di luar kontrol.

“Jangan sampai Densus 88 dibiarkan menajdi pasukan elit seperti di Iran yang seakan-akan menjadi alat kekuasaan, mudah-mudahan tidak demikian,” imbuhnya. [mdr/inilah]

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.40 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization