Topic
Home / Berita / BPIH Tahun ini Mengalami Penurunan Sekitar 80 USD

BPIH Tahun ini Mengalami Penurunan Sekitar 80 USD

dakwatuna.com – Jakarta. Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2010 tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) Reguler dan Permen Agama No.9  tahun 1431 H/2010 tentang BPIH Khusus telah memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR-RI  pada 21 Juli 2010, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres)  No.51 Tahun 2010.

“Besaran BPIH 1431 H/2010 M mengalami penurunan rata-rata USD 80 dibandingkan tahun 2009. Pada tahun 2009 BPIH sebesar USD 3.422 dan tahun ini turun menjadi USD 3.342,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali  dalam jumpa pers di Kementrian Agama Jakarta, Senin (2/8).

BPIH sebesar USD 3.342 tersebut meliputi biaya penerbangan sesuai dengan jarak embarkasi ke Arab Saudi rata-rata sebesar  USD 1.720, biaya pelayanan umum (general service fee)  untuk Kerajaan Arab Saudi USD 277, biaya akomodasi di Arab Saudi  USD 927 dengan rincian biaya pemondokan di Makkah  2.850 Real dan biaya pemondokan di Madeinah 600 Real.
Selain itu ada juga biaya hidup (living cost) sebesar USD 405 yang akan dikembalikan kepada jemaah haji Embarkasi.
Menag Suryadharma merinci besaran BPIH Reguler  tahun 1431 H/ 2010 M sebagai berikut Embarkasi Aceh besaran BPIH USD 3.147, Medan USD 3.237, Batam USD 3.325, Padang  USD 3.233, Palembang USD 3.280, Jakarta USD 3.364, Solo USD 3.327, Surabaya USD 3.432, Banjarmasin USD 3.440, Balikpapan USD 3.474, dan Makasar USD 3.505 .

Pembayaran pelunasan BPIH Reguler dilaksanakan selama 19 hari kerja terhitung sejak 3 Agustus s/d 30 Agustus 2010 pada bank penerima setoran BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja untuk Indonesia Barat pkl.10.00 s/d 15,00 WIB, Indonesia Tengah Pkl.11.00 s/d 16.00 WITA, dan Indonesia Timur pkl.12.00 s/d 17.00 WIT.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan waktu-waktu tersebut nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di Bank Indonesia baru tercatat,” kata Menag.

Pembayaran pelunasan BPIH 1431 H/2010 M dilakukaan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran  pelunasan BPIH, jemaah haji harus segera mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Menag Suryadharma juga menegaskan, apabila pada tanggal 30 Agustus 2010 kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus s/d 6 September 2010. Jemaah haji yang telah mendapat porsi untuk berangkat tahun ini, tetapi karena satu dan lain hal tidak dapat berangkat secara otomatis yang bersangkutan menjadi waiting list tahun berikutnya.

Sedangkan besaran BPIH Jemaah haji khusus adalah sebesar USD6.500 dan Rp400.000, dengan demikian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memberikan pelayanan minimal yaitu fasilitas akomodasi hotel bintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Mesjid Nabawi, dan di Makkah dengan jarak miksimal 500 meter dari Masjidil Haram.
Selain itu, pihaik PIHK juga harus memberi perlayanan katering di Madinah, Makkah, dan Jedah yang disajikan secara prasmanan dengan menu Indonesia dan pelayanan standar hotel. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari, serta menggunakan transportasi udara dengan maksimal satu kali transit, dan menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC.

Pihak PIHK juga harus menyediakan 1 orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah, dan menyediakan 1 orang tenaga medis untuk setiap 100 jemaah. Sedang untuk pembayaran pelunasan BPIH Khusus tahun 1431 H dilaksanakan selama 8 hari kerja sejak tanggal 3 Agustus s/d 12 Agustus 2010 pada bank penerima setoran BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja.

PIHK harus mendaftarkan jemaahnya ke Direktorat Pembinaan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH. ( Rmg/ toeb/bipnewsroom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bagaimana Nasib Orang Miskin?

Figure
Organization