Topic
Home / Berita / MUI: Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh

MUI: Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. “Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. “Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor,” ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah. Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. “Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari,” kata Asrorun. (RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (21 votes, average: 8.43 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Human Initiative Distribusikan Bantuan Ke Lampung Selatan

Figure
Organization