Topic
Home / Berita / MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

dakwatuna.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

MK berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum. (T.M040/E011/P003/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (18 votes, average: 9.78 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization