ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Sikap IKADI Terhadap Uji Materi UU Penodaan Agama

10/2/2010 | 24 Safar 1431 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara yang tegak berdiri berdasarkan hukum dan kehidupan beragama. Maka negara dengan seluruh komponen Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif berkewajiban melindungi umat beragama dan menjaga agama-agama dari upaya penistaan dan penodaan agama dengan menjunjung tinggi kebebasan agama bagi pemeluknya.

1. IKADI menolak segala bentuk upaya penodaan agama.

2. IKADI meminta MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menolak seluruh permohonan Uji Materi UU Pencegahan Penistaan dan Penodaan Agama oleh pihak-pihak pemohon.

3. Menghimbau masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing dengan menghormati umat beragama lainnya.

4. Meminta Pemerintah untuk melindungi agama-agama yang diakui di NKRI sesuai ajarannya dari upaya-upaya penistaan dan penodaan kesucian ajaran agama.

Jakarta, 7 Februari 2010

email

Keyword: , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (22 orang menilai, rata-rata: 9,82 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • Hanny

    Aku harus baca dulu,aku belum ngerti!..nggak tahu nih mesti ngomong apa,tapi memang begitu seharusnya,setiapt umat beragama harus bisa menghargai penganut agama lain yang berbeda.

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia