Topic
Home / Berita / Menteri Agama: Pemerintah Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

Menteri Agama: Pemerintah Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

dakwatuna.com – Jakarta, Pemerintah menolak dilakukannya uji materi terhadap Undang Undang nomor 1 tahun 1965. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam opening statement-nya di depan majelis hakim dalam sidang ketiga uji materi UU tersebut, Kamis (4/2).

“Pemerintah memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dan menyatakan seluruh permohonan tidak diterima,” ujar Suryadharma ketika membacaka pernyataannya.

Sebelum akhirnya sampai pada kesimpulan itu, Menteri Agama menanyakan dua hal esensial yang harus dijawab oleh pemohon. Pertama, apakah pemohon telah memilih dan menentukan agamanya. Kedua, apakah pemohon sudah melaksanakan kegiatan beragama tanpa gangguan. “Dua pertanyaan itu penting dijawab untuk melihat kerugian konstitusional pemohon,” kata Suryadharma.

Dari hasil penelusuran pemerintah ternyata hak bergama pemohon sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada halangan ketika mereka berkegiatan beragama.

Pemerintah juga membantah tentang alasan pemohon yang mengatakan bahwa UU penodaan agama itu dibuat karena kekuasaan presiden terlalu besar. UU ini ternyata sudah melalui proses legislative review. Sehingga UU ini sudah sesuai dengan atauran untuk menjadi sebuah Undang Undang.

Lalu tentang pernyataan bahwa UU itu dikeluarkan pada masa darurat. Pemerintah jelas menolak. Karena pada masa itu, Indonesia tidak dalam masa darurat. Kalaupun keadaan darurat itu benar-benar terjadi, UU tersebut dikeluarkan dengan pemikiran yang matang.

“Undang Undang ini masih diperlukan untuk menjaga keharmonisan. UU ini justru memberikan perlindungan dan kesempatan dalam melaksanakan ibadah,” kata Suryadharma. (RoL)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (15 votes, average: 9.40 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization