Raperda Bebas Buta Al Quran Sedang Disusun

19/10/2009 | 29 Syawal 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Lubuklinggau, Sumsel. Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bebas buta Al Quran.

“Dengan Perda ini warga daerah ini terutama yang beragama Islam dapat belajar membaca Al Quran sejak usia dini hingga usia lanjut. Program ini juga untuk mendukung pembentukan masyarakat Kota Lubuklinggau yang madani,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Lubuklinggau H Zainal Abidin Karang Jaya, Minggu.

Dikatakannya dengan penguasaan kitab suci tersebut masyarakat akan dapat memahami kandungan dalam Al Quran sehingga dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari untuk memerangi penyakit masyarakat.

Ia mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran moral dan akhlak masyarakat terutama di kalangan remaja seperti pergaulan bebas, penggunaan narkoba, membolos sekolah, serta melawan orang tua dan guru.

Kondisi itu menjadi bukti dari lemahnya nilai keagamaan yang tertanam pada diri seseorang. Untuk itu peran orang tua di rumah dalam mendidik anak-anak harus ditingkatkan melalui pembekalan pendidikan agama, sehingga perkembangan anak dapat dikontrol, katanya.

Untuk mewujudkan Perda bebas buta aksara Al Quran, kata dia pihaknya telah melakukan studi banding ke Cirebon sehingga pada 2010 raperda itu sudah dapat diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »