Pornografi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

15/12/2009 | 27 Zulhijjah 1430 H | Hits: 642
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Depok, Pornografi kian marak, bahkan bebas. Ironisnya, di Indonesia, kota-kota yang paling banyak mengakses pornografi adalah kota pelajar, seperti Semarang, Yogyakarta, Palembang, dan Depok.

“Berdasarkan googletren, Indonesia menduduki peringkat ketiga yang banyak mengakses pornografi. Kota-kota pelajar seperti Yogya dan Depok masuk sepuluh besar yang paling banyak mengakses pornografi,” ujar Azimah Soebagijo, dari Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi kepada Republika, Selasa (15/12), di Acara Penyuluhan Undang-Undang (UU) Pornografi, di Kantor Walikota Depok.

Menurut Azimah, pornografi di Indonesia masih terlalu bebas. Di perkotaan, masalah yang timbul akibat pornografi adalah pencabulan dan pemerkosaan. Korbannya kebanyakan adalah remaja dan anak-anak.

Sayangnya, kata Azimah, di Indonesia Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar. Sewaktu UU Pornografi disahkan, sempat ada penurunan jumlah pengakses pornografi, tapi meningkat kembali sewaktu kasus Bibit-Chandra menguak. “Jumlah pengakses pornografi sempat menurun, tapi dengan kasus Century dan Bibit Chandra, UU Pornografi terlupakan. Di Mahkamah Konstitusi bahkan sejak Oktober belum sidang terkait UU itu. PP juga belum keluar,” keluhnya.

Azimah mengatakan, ada tiga departemen yang dapat mengatur masalah pornografi. Pertama, Departemen Agama, membuat Peraturan Pemerintah, Pasal 42, untuk membuat gugus tugas yang mengawal kasus pornografi sebelum dilimpahkan ke kepolisian.

Kedua Departemen Komunikasi dan Informatika membuat PP Pasal 14 tentang distribusi pornografi di media dan materi pendidikan seksual. “Jadi, nanti kalau sudah diatur, tidak semua orang bisa menggelar pendidikan seksual di berbagai tempat, atau media. Majalah-majalah dewasa yang menampilkan hal-hal berbau porno juga diatur,” ucap Azimah.

Ketiga, Departemen Pemberdayaan Perempuan, yang membuat PP Pasal 16 tentang masalah rehabilitasi orang yang kecanduan pornografi atau yang menjadi pelaku pencabulan dan pemerkosaan akibat pornografi.

Azimah mengatakan, berdasarkan penelitian di Amerika Serikat, Mary Anne Layden dari Program Psikopatologi dan Trauma Seksual, University Pennsylvania, menyatakan, gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental penduduk dunia saat ini.

Dalam penelitian Anne, disebutkan, pornografi tak hanya memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial. Sekitar 40 persen pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58 persen pasien mengalami kerugian finansial, 27 hingga 48 persen dipecat atau keluar dari pekerjaannya. co6/eye/RoL


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (14 orang menilai, rata-rata: 9,93 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 3 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »