Pembunuh Marwah Hanya Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

13/11/2009 | 25 Zulqaedah 1430 H | Hits: 419
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

Marwa Al-Sherbinidakwatuna.com - Pengadilan Jerman telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap pembunuh Syahidah Jilbab, Marwah Assyarbini yang tewas dengan 18 tusukan ketika dirnya melakukan pembelaan dalam sebuah persidangan. Dalam perundangan Jerman, hukuman seumur hidup merupakan yang terberat. Namun dalam prakteknya di lapangan, hukuman yang dijalani oleh para terdakwa kasus pembunuhan hanya dijalani selama 15 tahun.

Hakim yang memimpin sidang mengatakan, untuk kasus ini tidak ada dispensasi bagi terdakwa, karena pelaku telah melakukan sebuah “kejahatan besar”, tentunya ini akan memperpanjang masa tahanan si pelaku di balik jeruji. Ia menjamin dispensasi biasanya yang diberikan setelah 15 tahun tak akan didapatkan dalam kasus ini.

Hamdi Khalifah, pengacara Mesir yang juga ketua persatuan pengacara Arab di Jerman mengatakan, kasus sekeji ini belum pernah ada sebelumnya, pihaknya lalu meminta kepada pengadilan Jerman untuk memberikan si pelaku hukuman terberat yang ada di dalam kasus pembunuhan.

Sedangkan pengacara yang ditunjuk oleh ibu korban, Khalid Usman mengatakan, dirinya telah mengadu kepada pengadilan bahwa pihak keamanan yang berada di gedung persidangan ketika peristiwa keji itu berlangsung, juga harus dituntut, karena mereka sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas keamanan jalannya persidangan.

Jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Marwah Assyarbini ini menuntut diberikannya hukuman penjara seumur hidup bagi si pelaku yang telah melakukan penusukan di aula persidangan pada awal bulan Juli lalu.

Kepala jaksa penuntut, Frank Hainrich mengatakan, bahwa pelaku tengah melakukan kejahatan besar yang dengan brutal membunuh Marwah dengan 18 kali tusukan dihadapan anaknya yang berusia 3 tahun yang dan suaminya juga mengalami luka-luka akibat ketika berusaha melindungi istrinya.

Baru-baru ini muncul sebuah dokumen yang dikirim oleh jaksa penuntut umum dari Rusia yang berusaha melakukan pembelaan dengan menunda hukuman bagi si pelaku, yang dalam keterangan itu bernama lengkap Alexander Iejurevich Yeltsin.

Pihak Jerman sendiri diketahui telah meminta kepada pihak Rusia untuk mengirimkan surat keterangan terkait kondisi kejiwaan Alex. Keterangan psikologis Alex yang diketahui pernah bertugas sebagai tentara di Rusia diharapkan bisa memberikan keringanan. Jaksa pembela Alex berupaya untuk mempublish keterangan ini dan berusaha menunda dijatuhkannya hukuman terhadap Alex, namun upayanya berakhir gagal. (ism/sy/sinai)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (13 orang menilai, rata-rata: 9,62 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Ada 4 komentar. Kirim komentar Anda.



Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 4 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »