MUI: Tarik Semua Ilustrasi Nabi Muhammad SAW

16/10/2009 | 26 Syawal 1430 H | Hits: 452
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Makassar. Majelis Umat Islam (MUI) kota Makassar mengeluarkan fatwa bahwa semua gambar ilustrasi Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya, yang beredar di Indonesia agar segera ditarik sebelum menimbulkan keresahan.

“Menarik semua gambar ilustrasi Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya demi kedamaian umat. Semua gambar yang ada di Indonesia ditarik,” fatwa wakil Ketua MUI Makassar, Arifuddin Ahmad, Jumat di Makassar.

Menurutnya, mengilustrasikan Nabi itu haram dan dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Maka MUI menghimbau agar semua gambar ilustrasi Nabi ditarik.

Alasan penarikan sosok yang diinterpretasikan sebagai Rasulullah SAW, dikarena Nabi Muhammad SAW melarang untuk mengkultuskan dirinya.

“Hal ini bisa memicu adanya pengkultusan Nabi dan kecintaan terhadap Nabi dapat menciptakan kemusyrikan, ” jelasnya.

Selain itu, aspek gambar bisa saja menimbulkan aspek pelecehan. Bisa saja dimanfaatkan untuk interpretasi lain dan kepentingan yang macam-macam, yang dapat menciptakan kemusyrikan dan rasa benci kepada Nabi Muhammad SAW, karena nantinya akan diberi berbagai variasi dan bahan serta akan dibuat dalam berbagai media publikasi.

Menurutnya tidak ada interpretasi lain mengenai gambar wajah dan sosok pemuda yang diterjemahkan sebagai Rasul pada Pin dan stiker yang diedarkan, selain tulisan yang menyebutkan “Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam” yang berada digambar tersebut.

Pin dan Stiker tersebut diedarkan Bahanda (31) warga Gowa dan Herianto (35) warga Makassar dan telah diperiksa oleh Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar, sejak Rabu (14/10)

“Jadi kami hanya ingin menghambat jangan sampai terjadi mudarat. Pengkultusan bisa menjadi musyrik, ” ungkapnya

Melalui MUI Makassar, dia mengintruksikan kepada pihak kepolisian agar gambar dan ilustrasi wajah Nabi dan para sahabatnya ditarik dari masyarakat Indonesia. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 9,25 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »