MUI: Shalat Sekali Sehari, Baha’i Sesat

27/10/2009 | 07 Zulqaedah 1430 H | Hits: 561
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia menegaskan jika ada satu kelompok yang mengaku Islam kemudian meyakini bahwa shalat itu tidak perlu lima kali dalam sehari, maka aliran itu sesat dan harus dibubarkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi okezone, Senin (26/10/2009) terkait munculnya aliran Baha’i di Tulungagung, Jawa Timur.

“Sikap MUI jelas jika dia mengaku Islam kemudian melakukan praktik ibadah keluar dari yang ditentukan Islam, maka itu aliran sesat,” katanya.

Dia menjelaskan MUI telah menetapkan 10 kriteria yang menyebut satu kelompok dianggap sesat, di antaranya menyimpang dalam shalat lima waktu, tidak mengakui Muhammad SAW sebagai nabi, dan penyimpangan ibadah puasa.

Sementara aliran Baha’i meyakini bahwa shalat cukup sekali dalam sehari, itu pun tidak menghadap Kakbah, namun sebuah gunung di Israel bernama Caramel. Dalam praktik puasa Ramadan mereka hanya puasa 17 kali dalam sebulan. Selain itu, mereka juga memiliki surat nikah dan KTP sendiri.

Aliran Baha’i sudah berkembang cukup lama, khususnya di daerah Tulungagung. Kini aliran yang meyakini bahwa Muhammad Husain Ali sebagai nabi mereka itu telah memiliki sekira 150 pengikut. (ton/oz)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (8 orang menilai, rata-rata: 7,88 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 4 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »