MUI Jatim Haramkan Lomba Jalan Sehat Berhadiah Jika Mengandung Unsur Judi

19/11/2009 | 01 Zulhijjah 1430 H | Hits: 511
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Surabaya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan lomba jalan sehat berhadiah, jika para peserta lomba dipungut biaya pendaftaran.

“Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram,” kata Wakil Ketua MUI Jatim, K.H. Abdurahman Navis, di Surabaya, Senin.

Ia menyamakan model lomba seperti itu dengan perjudian, sebagaimana ijtimak MUI yang diputuskan pada 2006.

“Sebaliknya, jika hadiah pemenang diambilkan dari sponsor, maka hukum lomba jalan sehat adalah halal,” katanya dalam Rakor Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Menurut dia, sifat hukum halal atau haram pada UGB tergantung pada sistem yang dikeluarkan. “Jika mengandung unsur judi, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika tidak, hukumnya halal,” katanya.

Sementara itu Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Biro Kesejahteraan Masyarakat akan mengaktifkan pengawasan penggalangan dana, iuran, sumbangan, dan undian gratis yang kini marak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kabag Sosial Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jatim, Widijarto, mengatakan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah adalah salah satu bentuk penggalangan dana berasaskan kesetiakawanan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

“Namun seiring dengan meningkatnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah yang kurang terarah pada akhirnya dapat merugikan sebagian masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini marak kegiatan yang diselenggarakan perorangan, kelompok, atau lembaga yang dikemas dalam bentuk pertunjukan amal, pengiriman SMS, atau model pemerasan secara halus.

“Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang agar dalam usaha pengumpulan sumbangan dan undian gratis tersebut dapat bermanfaat, terarah, dan tidak menimbulkan kegelisahan,” katanya. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (8 orang menilai, rata-rata: 8,50 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • hidayat mengatakan:

    alhamdulillah MUI bertindak tepat dan cepat dalam masalah ini. memang sudah seharusnya praktek perjudian dengan berbagai kedoknya dibongkar dan ditanggapi serius oleh pihak-piohak yang bertanggung jawab seperti dinas sosial. dan ini juga tugas berat Pa Mensos yang baru berantas perjudian, jangan sembarang memberi izin praktek perjudian. dan kita sebagaiu masyarakat juga harus berhati-hati dan jeli dengan praktek judi dengan berbgaia kedoknya ini..

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »