MUI Banten: Aliran Hakekok Menyimpang dari Islam

10/9/2009 | 20 Ramadhan 1430 H | Hits: 627
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Serang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan bahwa aliran Hakekok yang dianut sebagian warga Kabupaten Pandeglang merupakan aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.

“Oleh karena itu MUI Banten mendesak Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) segera bertindak tegas,” kata Ketua MUI Banten KH Aminudin Ibrohim di Serang, Kamis.

Selain itu,lanjut Aminudin,aliran Hakekoh di Pandeglang adalah variasi dari tasawuf dan ritual menyimpang.

“Yang dimaksud menyimpang itu, beribadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap. Selain itu laku-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan bercampur (berhubungan badan-red),” kata Aminudin.

Dengan alasan itulah MUI Banten mendesak Bakorpakem dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas kepada aliran Hakekok ini. Sebab jika terlambat, dikhawatirkan akan lebih meresahkan masyarakat.

“Masyarakat juga bisa lebih anarkis lagi,jika pemerintah membiarkan hal ini terjadi,” terangnya.

Aminudin juga mengatakan, pihak MUI juga akan secepatnya mengambil langkah setelah Bakorpakem bertindak.

“Kami akan lakukan pembinaan kepada penganut aliran itu. Pembinaan ini juga kami lalukan kepada 40 orang penganut aliran Ahmadiyah. Dan hasilnya, Alhamdulillah mereka (penganut Ahamdiyah-red) bisa kembali ke jalan Islam,” kata bapak berkacamata tersebut.

Sementara dihubungi terpisah ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten Fatah Sulaeman pihaknya masih melakukan pelacakan apakah jenis organisasi penganut Hakekok.

“Apakah organisasi mereka itu mirip pesantren, majelis ta`lim, atau lainya,” kata Fatah.

Hingga kini padepokan atau majelis zikir milik Syah (45) yang dibakar massa di Desa Sekong, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, hinggga saat ini masih dijaga ketat polisi.


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (7 orang menilai, rata-rata: 8,86 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »