Dr. Setiawan Budi Utomo

Manajemen Islami Keuangan dan Harta Keluarga (Bagian ke-4): Doktrin Kepemilikan dalam Keluarga Muslim

6/10/2009 | 16 Syawal 1430 H | Hits: 1.958
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
Kirim Print

Uangdakwatuna.com – Dalam Islam, kepemilikan dianggap sebagai suatu hal yang penting sebab dapat mendorong semangat bekerja dan produktivitas dalam memakmurkan bumi, bahkan merupakan dasar asasi dalam transaksi. (QS. Ali Imran:14).

Adapun aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam pemilikan harta dalam rumah tangga muslim dapat kita lihat berikut ini.

1. Hak Milik (Kepemilikan) Pada Hakikatnya Bersifat Relatif dan Sementara

Hendaknya anggota rumah tangga muslim meyakini bahwa kepemilikan atas harta sebagai amanah itu bersifat sementara dan akan berakhir jika ajal tiba. Harta akan berpindah kepada para ahli waris yang telah Allah tetapkan. “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7). “Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan.” (QS. Maryam: 40).

Dengan aturan-aturan tersebut seorang muslim akan menggunakan hak milik yang sementara itu untuk mencapai kehidupan abadi yang bahagia. Bahkan aturan itu pun akan menjadikan pemilikan sebagai sarana yang dapat memberikan semangat tambahan bagi seorang muslim, istri dan anak-anaknya dalam menyembah Allah, sebab sebaik-baik harta itu berada pada tangan orang yang saleh. Di sisi lain, aturan tersebut tidak menghalangi seorang muslim, istri dan anak-anaknya untuk memanfaatkan harta pada hal-hal kebaikan dan menjadikan harta itu hanya pada tangan mereka, bukan pada hatinya.

2. Perlu Pemisahan Jelas Harta Suami dari Harta Istri

Telah diterangkan bahwa Islam memberikan hak kepada wanita, seperti hak pemilikan, hak untuk usaha dan hak waris. Sehingga seorang suami tidak boleh mengambil harta istrinya kecuali dengan cara yang baik. Istri memiliki kebebasan untuk memiliki dan bertanggung jawab atas keuangan pribadinya dan berhak mengatur sendiri hartanya.

Dengan hak atas hartanya, seorang istri berkewajiban mengeluarkan zakat dan ia boleh berhibah atau berwasiat dengan hartanya. Meskipun demikian, hendaknya harta yang dimilikinya itu tidak menjadikannya durhaka dan akhlaqnya rusak sehingga rumah tangganya hancur. Hal ini dikuatkan oleh hadits Nabi tentang memilih calon istri yang menunjukkan bahwa kaum wanita sebelum menikah pun berkesempatan untuk memiliki harta baik karena warisan, hibah maupun hasil usahanya: “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan hilang. Dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, sebab harta itu akan membuat mereka durhaka. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sebab wanita yang hitam dan beragama itu lebih baik daripada yang tidak beragama.” (HR. Ibnu Majah). “Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita beragama. Niscaya pilihanmu tepat.” (HR. Bukhari).

3. Harta Anak Termasuk Harta Milik Orang Tuanya

Islam mewajibkan seorang anak berbuat baik kepada orang tuanya dan hutang-hutang orang tua berada dalam tanggungan anak-anaknya. Hal itu merupakan penghormatan Islam kepada orang tua. Seperti telah dijelaskan, seorang anak wajib menafkahi kedua orang tuanya. Ibnu Taimiyah berfatwa bahwa seorang anak yang berkecukupan atau kaya, wajib menafkahi orang tuanya yang membutuhkan dan saudara-saudaranya yang masih kecil. Jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dikatakan bahwa ia telah mendurhakai orang tuanya, memutuskan hubungan kekeluargaan dan akan mendapat siksa Allah di dunia dan akhirat.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, apakah seorang ayah berhak mengatur harta putrinya yang telah menikah? Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa seorang ayah tidak berhak mengatur harta putrinya yang telah menikah. Jika melakukannya, ia telah menodai keluarganya sendiri dan dikatakan tidak memiliki hak perwalian lagi bagi putrinya. Pada dasarnya, seorang ayah memiliki hak perwalian terhadap putrinya sehingga dikatakan juga bahwa ia memiliki hak mengatur harta milik putrinya, namun bukan untuk kepentingannya sendiri. Seorang ayah akan kehilangan hak perwalian atas putrinya jika ia tidak memiliki kemampuan untuk itu, sebab jika putrinya telah mampu mengelola hartanya sendiri, hilanglah hak seorang ayah atas putrinya.

4. Warisan adalah Salah Satu Sumber Pemilikan

Allah telah mensyariatkan warisan untuk menjadi sarana pemindahan pemilikan dari suatu generasi ke generasi lain. Allah telah membatasi dan menentukan bagian-bagian ahli waris, lelaki dan wanita, agar salah satu dari keduanya tidak berbuat jahat terhadap yang lain. Allah berfirman: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-Nisa: 7) Aturan Islam tentunya berpengaruh besar dalam menganjurkan umatnya untuk bekerja, meninggalkan warisan untuk anak-anaknya serta mengikat satu generasi dengan generasi lainnya secara kontinyu. Di samping itu, Islam mengharamkan pengubahan sistem waris berdasarkan hukum-hukum Allah. Wallahu A’lam Wabillahit Taufiq wal Hidayah []

- Tamat


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (6 orang menilai, rata-rata: 9,33 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • Muhammad Yusuf mengatakan:

    Jazakumullah khair ustadz atas tulisannya diatas.

    mohon dibahas juga presfektif “hutang” dalam Manajemen Islami Keuangan dan Harta Keluarga karena terkadang hutang menjadi beban bagi sebuah keluarga. Bagaimana kewajiban dan hak yg berhutang serta yg memberikan hutang tersebut?

    wassalamu’alaikum,

  • faqih mengatakan:

    artikel bagus, bisa jadi rujukan keluarga muslim, terutama yg baru nikah

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »