Mahfud: Penghilangan Ayat Tembakau Merupakan Pidana

15/10/2009 | 24 Syawal 1430 H | Hits: 319
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPR, merupakan kasus pidana.

“Kasus pidana yang harus diusut, kenapa dua ayat bisa hilang,” katanya dalam acara Syukuran Penganugerahan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 untuk Universitas Islam Indonesia (UII) dan ISO 9001, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya yang dilansir sejumlah media cetak, ayat tersebut mengatur soal zat adiktif, antara lain, tembakau dan ayat itu hilang saat dokumen disampaikan dari DPR RI kepada presiden.

Dikatakan, tindak pidana yang bisa dikenakan kepada yang menghilangkan ayat tersebut, yakni, pemalsuan dan penggelapan.

Kendati demikian, ia menyatakan secara teknis hukum, UU Kesehatan tersebut tidak menjadi masalah.

Dikatakan, terlebih lagi saat ini UU tersebut belum diundangkan. “Tinggal diperbaiki bersama DPR,” katanya.

Ia menambahkan keabsahan dari UU Kesehatan tersebut, tinggal menunggu kesepatakan DPR dan presiden.

“Keabsahannya tinggal sepakat DPR dan presiden dan ini yang disahkan di paripurna,” katanya.

Ayat yang bermasalah itu, yakni, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan, yakni, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi tembakau produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaan dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »