KPU Palestina: Pemilu Diundur

13/11/2009 | 25 Zulqaedah 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Ramallah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palestina mengumumkan pelaksanaan pemilu yang rencananya dilaksanakan pada Januari tahun mendatang diundur waktunya.

Hanna Naser, Ketua KPU dalam konfrensi pers kemarin, Kamis (12/11) mengatakan;”Komisi akan rapat hari ini (Kamis) dan memutuskan akan menyampaikan kepada Mahmud Abbas yang menyerukan pelaksanaan pemilu bahwa komisi tidak bias menjalankan pelaksanaan pesta demokrasi itu sesuai waktu yang ditentukan oleh Abbas.”

Sebelumnya, Reuters menukil ucapan salah satu petinggi Fatah yang mengatakan bahwa KPU Palestina akan merekomendasikan penundaan pemilu yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2010. Para pengamat politik memprediksi bahwa pemerintah Otoritas Palestina (OP) akan menerima rekomendasi itu dan menunda pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara bersamaan.

Kantor berita Inggris itu menyebutkan bahwa petinggi Fatah yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menegaskan bahwa “KPU akan merekomendasi penundaan pemilu karena Hamas menolak pelaksanaannya di Jalur Gaza.”

Petinggi Fatah itu menambahkan bahwa rekomendasi itu telah disampaikan kepada Abbas yang di dalam banyak kesempatan menyampaikan kesiapannya menunda pemilu jika Hamas merubah sikapnya dan setujui dengan kesepakatan rekonsiliasi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahmud Abbas, Kepala OP yang berakhir masa jabatannya, telah menentukan tanggal 24 Januari 2010 adalah tanggal pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden setelah Hamas menunda menandatangani draf rekonsiliasi yang disodorkan oleh Mesir. Sementara itu Ketua Parlemen Palestina, DR. Aziz Duweik Rabu (13/11) mengatakan bahwa Hamas akan menandatangani draf Mesir itu di akhir bulan November ini. (Assiramani/ip)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (Belum ada nilai)
Loading ... Loading ...


Kirim komentar Anda.



Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »