Ketua Parlemen Palestina Bebas

24/6/2009 | 01 Rajab 1430 H | Hits: 240
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print
abdul-azis-duwaek

Abdul Azis Duwaek, Ketua Parlemen Palestina

dakwatuna.com – Gaza, Gerakan Hamas mengucapkan selamat untuk rakyat Palestina, bangsa Arab dan umat Islam atas pembebasan Ketua Parlemen Palestina Dr. Aziz Duweik. Setelah selama 3 tahun mendekam di penjara Zionis Israel. Hamas menegaskan pembebasan Duweik akan memperkuat peran otoritas parlemen Palestina.

Dalam pernyataan pers hari ini, Selasa (23/06), Jurubicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, “Pembebasan Dr. Aziz Duweik berarti kembalinya ruh ke dalam otoritas parlemen dan memperkuat perannya. Sekaligus mengembalikan perimbangan di Tepi Barat di tengah-tengah aksi pembinasaan dan penyesatan yang dilakukan gerakan Fatah dan milisinya di sana.”

Abu Zuhri menegaskan bahwa gerakannya menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada semua pihak dan tokoh, baik Arab, dunia Islam dan internasional yang mencurahkan banyak upaya untuk mengakhiri penahanan Dr. Aziz Duweik. Dia menyerukan agar upaya ini terus dilanjutkan untuk mengakhiri penahanan para anggota parlemen dan tahanan Palestina lainnya.

Sebelumnya Asosiasi Tahanan Palestina, Selasa (23/06), menyebutkan bahwa otoritas penjajah Zionis Israel telah memutuskan untuk membebaskan Ketua Parlemen Palestina Dr. Aziz Duweik dan anggota parlemen Jamal Huwail.

Asosiasi Tahanan Palestina mengatakan, “Pengadilan Ofer Israel telah memutuskan membebaskan Dr. Aziz Duweik dan Jamal Huwail hari ini. Dr. Aziz Duweik ditahan divonis penjara Israel selama 3 tahun dan berakhir pada 6 Agustus nanti. Sementara Jamal Huwail berakhir pada 20 Juni ini. (seto/ip)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 9,67 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »