Kapolri: Polri Tidak Awasi Dakwah

24/8/2009 | 03 Ramadhan 1430 H | Hits: 243
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa Polri tidak akan mengawasi kegiatan dakwah seperti diberitakan belakangan ini.

“Tidak ada dakwah yang diawasi polisi. Semuanya bebas. Ini sesuai dengan UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Kapolri dalam keterangan pers bersama Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menkominfo Muhammad Nuh di Mabes Polri.

Menurut Kapolri, jika ada langkah pengawasan dakwah maka itu berarti langkah mundur dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

“Dakwah itu bukan otoritas Polri. Polri tidak ikut-ikutan. Itu sepenuhnya diserahkan ke Depag,” katanya.

Sementara itu Maftuh Basyuni juga menegaskan, dakwah merupakan domain Depag dan bukan Polri.

“Saya terkejut mendengar pemberitaan bahwa polisi mengawasi dakwah,” katanya.

Ia mengatakan, dakwah merupakan hal sangat dianjurkan dalam agama terlebih selama bulan puasa.

“Polri tidak dan tidak akan pernah ada soal mengawasi dakwah,” katanya.

Ia mengatakan, pengalaman di masa lalu dimana pemerintah mengawasi kebebasan berserikat menjadi hal yang tidak enak.

Menurut dia, jika dalam dakwah itu ada dai yang perlu mendapatkan pengawasan maka hal itu akan dilakukan oleh Depag sendiri.

Muhammad Nuh dalam keterangan pers itu mengatakan, munculnya pemberitaan bahwa polisi akan mengawasi dakwah itu di satu sisi membahagiakan, tapi di sisi lain menjerumuskan.

Disebut membahagiakan karena hal itu membuktikan bahwa aktivitas dakwah cukup banyak di masyarakat. Menjerumuskan karena ada pemberitaan yang tidak akurat.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memeriksa 17 anggota Jamaah Tablig asal Filipina dengan tuduhan pelanggaran visa yakni visa kunjungan tapi mereka menggelar dakwah di masjid. Kini mereka diserahkan ke Imigrasi.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, Polri akan mengawasi aktivitas dakwah terkait dengan pemeriksaan para Jamaah Tablig itu.

Sejumlah media massa lalu menyoroti penyataan Nanan dengan meminta pendapat kepada masyarakat dan tokoh agama. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (1 orang menilai, rata-rata: 9,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • wadiyo mengatakan:

    Assalamu ‘alaikum wr wb

    Tidak usah diawasi pak malah sebaiknya bapak-bapak Polisi ikut menjadi juru dakwah atau da’i Insya Alloh akan lebih mendatangkan Rahmat dari Alloh SWT.Semoga Alloh SWT selalu memberi kekuatan kepada kita.Amien

    Wassalamu ‘alikum wr wb

  • arya mengatakan:

    akhirnya yang ditakutkan terjadi, terjadi fitnah lagi terhadap para aktivis dakwah. anehnya para penggiat kehancuran moral malah bebas sebebas bebasnya. mau dibawa kemana negeri ini.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »