Navigasi: Home > Alam Islami > Israel Larang Menterinya Kunjungi Inggris

Israel Larang Menterinya Kunjungi Inggris

17/12/2009 | 29 Zulhijjah 1430 H | Hits: 433
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Nazaret, Pemerintah Israel memutuskan untuk melarang para menterinya untuk melakukan perjalanan ke Inggris, menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Tzipi Livni, mantan Menteri Luar Negeri Israel yang kini memimpin partai Zionis “Kadima”; karena perannya selama perang di Jalur Gaza setahun yang lalu.

Deputi Menteri Luar Negeri Zionis,Danny Ayalon mengatakan, “Israel telah diberitahu Inggris bahwa jika  parlemen (Inggris) di London tidak menemukan solusi melalui pengambilan langkah-langkah legislatif untuk konsisi yang terjadi saat ini, yang memungkinkan setiap orang untuk mengajukan gugatan terhadap pejabat dan perwira Israel, maka Israel akan terpaksa melarang para menteri dan pejabatnya untuk mengunjungi Inggris.”

Ayalon mengatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataan yang disiarkan radio Israel pada Rabu (16/12). Dia mengatakan bahwa pernyataan ini sudah disampaikan kepada pemerintah Inggris. Dia menyatakan bahwa Israel mengharapkan dari pemerintah Inggris untuk mengambil inisiatif memberlakukan undang-undang baru di parlemen untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. (seto/ip)



Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (10 orang menilai, rata-rata: 8,30 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Sambut Ramadhan dengan pemahaman yang utuh, hati yang bersih, dan fisik yang sehat.
Simak kajian khusus Ramadhan, klik di sini.

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »

Switch to our mobile site