Hidayat Nur Wahid: Perlu Terobosan Atasi Korupsi

4/11/2009 | 16 Zulqaedah 1430 H | Hits: 345
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan perlu adanya terobosan hukum yang luar biasa efektif dan cepat untuk pemberantasan korupsi.

“Sekarang ini perlu terobosan hukum yang luar biasa efektif dan cepat,” kata mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu, ketika dia ditanyai pendapatnya soal pembukaan rekaman di MKRI untuk membuktikan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah.

Menurut Hidayat, proses hukum biasa berlangsung lama dan bertele-tele sehingga tidak mampu menanggani kejahatan korupsi. Menurut Hidayat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karenanya perlu penangganan yang luar biasa juga.

“Diperlukan pengadilan yang luar biasa cepat, efektif dan hukuman maksimal jika perlu sampai hukuman mati pun layak diberlakukan (kepada koruptor),” kata Hidayat.

Menurut Hidayat dari hasil rekaman tersebut sepertinya ada usaha memendulkan peran KPK. Karena itu, Hidayat meminta beberapa nama yang disebut-sebut dalam rekaman telefon tersebut ditahan.

Hidayat mengatakan, sekarang momentum besar bagi seluruh penegak hukum untuk bersatu padu memberantas korupsi, bukan malah saling cakar.

Menurut Hidayat, kejadian ini bisa jadi momentum bagi Presiden Yudhoyono.

“Dengan ini Presiden seolah-olah punya peluru, punya amunisi untuk reformasi birokrasi,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, ini bisa menjadi hikmah besar untuk reformasi birokrasi.

Hidayat mengatakan jika Presiden Yudhoyono melakukan reformasi birokrasi dengan cepat tentu akan didukung oleh rakyat. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (10 orang menilai, rata-rata: 8,50 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Ada 2 komentar. Kirim komentar Anda.



Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »