HAM Eropa Seru Palestina Dokumentasikan Kejahatan Milisi Abbas

16/11/2009 | 28 Zulqaedah 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – London, Sejumlah aktivis HAM Eropa menyerukan rakyat Palestina agar mendokumentasikan kejahatan milisi Abbas terhadap warga Tepi Barat untuk diajukan ke mahkamah internasional.

Mereka menegaskan tindakan milisi Abbas tersebut dibawah dukungan dan perlindungan pasukan Zionis. Tindakan tersebut jelas sebuah pelanggaran terhadap piagam PBB dan kesepakatan Jenewa terkait kejahatan kemanusiaan.

Dalam penjelasanya kepada infopalestina, Senin (16/11) HAM internasional menyebutkan, kejahatan yang dilakukan milisi Abbas terhadap warga tidak akan terhapus dengan adanya kemajuan keamanan. Karena hak tersebut terkait kejahatan kemanusiaan yang tidak terbatas waktu atau undang-undang suatu tempat. Mereka menyebutkan, semua bentuk kejahatan milisi Abbas dikumpulkan dan didokumentasikan untuk diajukan ke pengadilan internasional, agar pelakunya mendapat sanksi semestinya.

Mereka berharap semua pihak yang terlibat dalam penyiksaan hingga pembunuhan dari aparat keamanan diajukan ke meja hijau. Umumnya nama dan pelaku kejahatan tersebut sudah diketahui. Pihak HAM akan berupaya mendesak Amerika untuk berlepas diri dari semua agen-agen mereka serta meninggal perjalanan hitam mereka.

Selain itu, mereka menyerukan semua aktivis kemanusiaan di Tepi Barat untuk ikut dalam memahamkan masyarakat agar dapat mempersiapkan catatanĀ  tentang kejahatan aparat Abbas. Setelah itu, baru akan diambil tindakan untuk mengganti rugi, baik berupa materi ataupun lainya yang diakibatkan tindakan aparat Dayton (Mahmud Abbas). (asy/ip)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Kirim komentar Anda.



Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »