Fatwa MUI Tegaskan Mashlahat Umat

3/2/2009 | 06 Shafar 1430 H | Hits: 1.608
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print
Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia

dakwatuna.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bekerja keras melaksanakan tugasnya. Mengarahkan kemaslahatan umat. Memagari madharat agar tidak menimpa umat. Proses keluarnya fatwa pun ketat dan berlapis. Berikut prosesnya:

Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada hari Ahad sore, 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak,
c. bagi wanita hamil.

Sedangkan perihal Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu prosesnya juga demikian. Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Apapun hasil fatwa MUI di atas, marilah kita hargai kerja keras MUI yang memang wewenangnya. Sedangkan dampak dari fatwa itu, yaitu adanya pro dan kontra, marilah kita semuannya, terutama institusi terkait untuk memberi jalan keluar. Seperti misalkan dampak pelarangan merokok, sehingga adanya pengangguran baru, Maka Pemerintah bersama masyarakat berbahu untuk menanggulanginya dengan membuka lapangan kerja baru berbasiskan ekonomi kerakyatan, memberi modal usaha dan pendampingannya dan lain sebagainya. Hidup mandiri dengan tidak bergantung dengan “pendapatan” yang membawa bahaya.

Ketika Komisi Perlindungan Anak dengan tegas mendorong Pemerintah melarang segala bentuk sosialisasi dan iklan rokok, Maka ini juga sebuah kemajuan.

Sekilas dari fatwa MUI dan tuntutan Komisi Perlindungan Anak agaknya “frontal”, namun Pemerintah dan masyarakat pun akhirnya dituntut untuk cepat beradaptasi dan mengantisipasi dampak-dampaknya.

“Karena boleh jadi sesuatu itu menurut kita baik, padahal sesuatu itu sebenarnya membawa madharat. Dan boleh jadi sesuatu yang kita anggap buruk, padahal justeru sesuatu itu membawa manfaat.” (ut)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 7,75 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 14 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • marwan ds mengatakan:

    Saya percaya kepada ulama, siapa lagi yang akan mempercayainya kalau tidak umat Islam. Oleh karena saya katakan saya percaya dan saya laksanakan

  • almustaqim mengatakan:

    Sebenarnya apa yang perlu kita fikirkan adalah permaasalahan ummat..

  • rofik anhar mengatakan:

    bravo MUI!!! sami’na wa atho’na. But… adakah pemimpin hari ini yang bertaqwa? Wallohua’lam.

  • Abu Achmad mengatakan:

    Seharusnya Ulama dalam memutuskan suatu masalah yg berkaitan dengan agama islam, harusnya berpegang dengan Al-Qur’an dan Hadist Rusululloh, SAW, jangan memakai pertimbangan akal, apalagi pertimbangan-2 yang lain, karena hal tsb justru akan menjerumuskan umat, semisal Rokok adalah Haram ya katakan Haram, jangam mubah, makruh jadi pertimbanganya adalah dalil Syar’i jangan ekonomi

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »