Dialog Tanpa Pembunuhan “Lagi”

16/6/2009 | 22 Jumadil Akhir 1430 H | Hits: 355
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print
mishri

El-Mishri Ketua Fraksi Hamas di Parlemen Palestina

dakwatuna.com – Gaza, Sekjen Fraksi Hamas di parlemen Palestina, Mushir El-Mishri menegaskan, tidak ada dialog yang berarti jika pembunuhan terhadap para mujahid terus berlanjut. Ia minta faksi-faksi Palestina menentukan sikap yang tegas terhadap kejahatan yang dilakukan milisi Abbas.

Wakil Hamas ini mengatakan kejahatan yang dilakukan milisi Abbas terhadap seorang perawat dari Hamas, Haitsam Umar di penjara Abbas di Kota Hebron merupakan kebiadaban luar biasa.

Dalam pernyataanya yang dilansir infopalestina Senin (15/6) Mishri mengatakan, kejahatan yang dilakukan aparat Abbas ini menegaskan bahwa gerakan Fatah tidak menginginkan dialog. Sebaliknya dengan berkedok dialog mereka berusaha menutupi kejahatan aparatnya di penjara Hebron.

Ia menambahkan, kejahatan aparat Abbas menghabisi perawat Umar adalah kejahatan moral dan bangsa tingkat paling tinggi. Ia mempertanyakan, di manakah faksi-faksi yang mengklaim sebagai nasionalis di hadapan kejahatan ini?

Kejahatan ini tidak bisa ditolelir dan harus dikecam keras, agar tidak terulang lagi. Dan diam atas kejahatan milisi ini merupakan bentuk sokongan terhadap kejahatan Abbas dan Fayadh. (asy/ip/ut)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (10 orang menilai, rata-rata: 9,40 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »