Depnakertrans Hasilkan 380 Da’i Melalui Pondok Pesantren NU

9/11/2009 | 21 Zulqaedah 1430 H | Hits: 210
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jakarta. Dalam rangka melakukan pembinaan kemasyarakatan dan lingkungan permukiman dalam bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual dan kelembagaan pemerintah di daerah transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) telah melatih 380 da’i melalui pondok pesantren.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kegiatan pembinaan mental spiritual di daerah transmigrasi itu dilakukan atas kerjasama Depnakertrans dan Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU).

“Kegiatan pembinaan mental spiritual di daerah transmigrasi telah dilakukan sejak tahun 2006. Kami bekerjasama dengan Lembaga Dakwah NU,” kata Muhaimin saat membuka acara peningkatan kapasitas tenaga pembina mental spiritual/da’i daerah transmigrasi di Desa Limo Cinere, Kota Depok, Senin ( 9/11).

Kesepakatan kerja sama terkait pembinaan mental spirituial di lokasi permukiman transmigrasi telah dilaksanakan pada tahun 2007 di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, sementara tahun 2008 di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat dengan menghasilkan 210 da’i.

Guna meningkatkan kapasitas tenaga pembina mental spiritual, Depanakertarns mengirim 50 da’i yang berasal dari Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi dan Kepulauan Riau ke Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombong, Jawa Timur

“Tahun 2009 ini kami programkan 120 da’i dari empat wilayah KTM (Kota Terpadu Mandiri) yakni dari KTM Mesuji Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), KTM Geragai (Jambi), KTM Sungai Parit-Rambutan Kabupaten Ogan Ilir dan KTM Telang Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan),” katanya.

Menakertrans menjelaskan, penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan para transmigran dan masyarakat sekitarnya, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka utuhnya NKRI.

”Kebijakan penyelenggaraan transmigrasi ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta sumber daya dan kondisi lingkungan setempat secara terpadu, sehingga mampu mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat transmigran dan penduduk sekitarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Menakertrans menjelaskan, ada lima kebijakan yang dilakukan Depnakertrans dalam penyelenggaraan transmigrasi, yaitu mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, mendukung kebijakan energi alternatif di kawasan transmigrasi, mendukung ketahanan nasional, mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi/investasi dan pemerataan pembangunan, serta menunjang penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Muhaimin berharap, melalui kegiatan pembinaan mental spiritual di daerah transmigrasi akan terbangun komunikasi melalui dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

“Sehingga dengan demikian dapat dengan mudah menghindari konflik yang mungkin terjadi dalam upaya penyelesaian permasalahan yang ada serta dapat membantu mengubah perilaku masyarakat menjadi masyarakat yang ulet, tangguh dan bersemangat tinggi untuk meningkatkan produktivitasnya,” katanya. (Az/ysoel/kominfo)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (1 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »