Depag: Jika Calon Jamaah Haji Sakit Parah, Tidak Diberangkatkan

7/10/2009 | 17 Syawal 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Jambi. Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Provinsi Jambi Kadir Husein Jailani menegaskan, jika dalam vaksinasi kesehatan ditemukan ada jemaah calon haji (JCH) yang mengidap sakit parah, JCH tersebut tidak akan diberangkatkan.

CJH yang tidak diberangkatkan adalah yang mempunyai penyakit paru-paru karena bisa berbahaya, sebab mereka akan tinggal satu kamar dengan JCH lain dan berinteraksi, katanya di Jambi, Selasa.

“Jika tetap dipaksakan berangkat dalam kondisi sakit parah, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Penyakit lain yang juga bisa menggagalkan keberangkatan JCH kr Tanah Suci ialah penyakit ginjal dan jantung, karena jangan sampai sampai ada yang cuci darah ketika berangkat ke Arab Saudi.

Fungsi tes kesehatan ini, menurut Kadir, untuk mendeteksi kondisi terakhir kesehatan JCH, apabila ditemukan kesehatannya tidak baik, Depag masih memiliki waktu 20 hari untuk memperbaikinya.

“Kita ingin calon haji benar-benar fit saat akan berangkat dan selama berada di Tanah Suci Mekkah,” katanya.

Oleh karena itu, para JCH bisa mempersiapkan segala sesuatunya, baik dalam keperluan pribadi atau lainnya, terutama dalam kesehatan harus lebih diperhatikan.

Jangan sampai ketika berangkat dalam kondisi yang tidak baik, karena sebelum berangkat pihak kesehatan masih akan kembali mengecek kesehatan CJH.

Sementara itu, ratusan JCH Kota Jambi sejak Senin (5/10) melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua di RSUD HA Manap, mereka mendapatakan vaksinasi dari petugas kesehatan, yermasuk vaksinasi H1N1 untuk mencegah terserang virus flu babi.

Wali Kota Jambi R Bambang Priyanto yang juga dokter tersebut sempat hadir dalam kesempatan tersebut.

Pemberian vaksinasi ini sengaja dilakukan jauh-jauh hari, daripada dilakukan menjelang keberangkatan yang tinggal beberapa pekan lagi, tambahnya. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (Belum ada nilai)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »