BNI Syariah Resmi Berdiri Awal 2010

9/11/2009 | 20 Zulqaedah 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Pekanbaru. Bank BNI resmi melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariahnya dari induknya menjadi bank umum syariah pada awal 2010.

“BNI Syariah akan berdiri sendiri mulai awal 2010,” ujar Deputi BNI Syaiful Agus, ketika menghadiri pisah sambut Pemimpin BNI Syariah Pekanbaru dari M Yamin Yahya ke Sunandar S di Pekanbaru, akhir pekan ini.

Dia menjelaskan, para pemengang saham dan dewan komisaris BNI telah menyetujui rencana BNI Syariah itu menjadi bank umum murni syariah.

Pengawas perbankan Bank Indonesia juga telah memberikan dukungan dari kebijakan itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan perbankan syariah dan bank umum syariah.

Saat ini aset BNI Syariah sebesar Rp4 triliun lebih dan berada pada peringkat ke tiga dari 30 unit syariah setelah Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

BNI Syariah juga memiliki jaringan 26 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu dan 600 kantor cabang BNI konvensional yang selalu bekerja sama gerainya (office channeling).

“Dengan jumlah penduduk Indonesia 200 juta jiwa lebih dan 80 persen di antaranya muslim, maka kami BNI Syariah akan terus tumbuh sesuai dengan target 45 persen per tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah Pemimpin BNI Syariah Pekanbaru, Sunandar S menambahkan, dengan kebijakan tersebut pihaknya akan mempelajari potensi bisnis syariah yang akan dikembangkan di Riau.

“Kita harus pelajari dulu dengan dengan kebijakan dan untuk kantor cabang pembantu tahun depan kemungkinan ada penambahan sedikitnya dua unit,” ujarnya. (ant)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 9,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Kirim komentar Anda.



Naskah Terkait Sebelumnya:


Pembaca Naskah Ini, Juga Membaca:

Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »