ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Pornografi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

15/12/2009 | 27 Dhul-Hijjah 1430 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Depok, Pornografi kian marak, bahkan bebas. Ironisnya, di Indonesia, kota-kota yang paling banyak mengakses pornografi adalah kota pelajar, seperti Semarang, Yogyakarta, Palembang, dan Depok.

“Berdasarkan googletren, Indonesia menduduki peringkat ketiga yang banyak mengakses pornografi. Kota-kota pelajar seperti Yogya dan Depok masuk sepuluh besar yang paling banyak mengakses pornografi,” ujar Azimah Soebagijo, dari Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi kepada Republika, Selasa (15/12), di Acara Penyuluhan Undang-Undang (UU) Pornografi, di Kantor Walikota Depok.

Menurut Azimah, pornografi di Indonesia masih terlalu bebas. Di perkotaan, masalah yang timbul akibat pornografi adalah pencabulan dan pemerkosaan. Korbannya kebanyakan adalah remaja dan anak-anak.

Sayangnya, kata Azimah, di Indonesia Peraturan Pemerintah (PP) belum keluar. Sewaktu UU Pornografi disahkan, sempat ada penurunan jumlah pengakses pornografi, tapi meningkat kembali sewaktu kasus Bibit-Chandra menguak. “Jumlah pengakses pornografi sempat menurun, tapi dengan kasus Century dan Bibit Chandra, UU Pornografi terlupakan. Di Mahkamah Konstitusi bahkan sejak Oktober belum sidang terkait UU itu. PP juga belum keluar,” keluhnya.

Azimah mengatakan, ada tiga departemen yang dapat mengatur masalah pornografi. Pertama, Departemen Agama, membuat Peraturan Pemerintah, Pasal 42, untuk membuat gugus tugas yang mengawal kasus pornografi sebelum dilimpahkan ke kepolisian.

Kedua Departemen Komunikasi dan Informatika membuat PP Pasal 14 tentang distribusi pornografi di media dan materi pendidikan seksual. “Jadi, nanti kalau sudah diatur, tidak semua orang bisa menggelar pendidikan seksual di berbagai tempat, atau media. Majalah-majalah dewasa yang menampilkan hal-hal berbau porno juga diatur,” ucap Azimah.

Ketiga, Departemen Pemberdayaan Perempuan, yang membuat PP Pasal 16 tentang masalah rehabilitasi orang yang kecanduan pornografi atau yang menjadi pelaku pencabulan dan pemerkosaan akibat pornografi.

Azimah mengatakan, berdasarkan penelitian di Amerika Serikat, Mary Anne Layden dari Program Psikopatologi dan Trauma Seksual, University Pennsylvania, menyatakan, gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental penduduk dunia saat ini.

Dalam penelitian Anne, disebutkan, pornografi tak hanya memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial. Sekitar 40 persen pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58 persen pasien mengalami kerugian finansial, 27 hingga 48 persen dipecat atau keluar dari pekerjaannya. co6/eye/RoL

email

Keyword: , , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (19 orang menilai, rata-rata: 9,89 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • http://- ummi muhammad

    …..”Sekitar 40 persen pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58 persen pasien mengalami kerugian finansial, 27 hingga 48 persen dipecat atau keluar dari pekerjaannya”……….
    “Ya Allah …demikian dahsyat efek dari pornografi, tapi mengapa pemerintah masih berdiam diri??!!
    “Ya Allah jagalah keluarga kami, anak keturunan kami dari diperdaya oleh musuh2Mu, orang2 kafir dan syetan laknatullah …, ampuni kami ya ghofuur…, amiin.

    • http://- ummi muhammad

      afwan izin copy paste ya?…jazakumullaah..

  • http://azzamudin.wordpress.com wadiyo

    Mari berjihat melawan pornografi dan pornoaksi serta kemaksiatan ,semoga Alloh SWT selalu memebri kekuatan kepada kita Amien

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia